Investasi merupakan aktivitas penanaman uang atau modal yang sedang digandrungi oleh masyarakat akhir-akhir ini. Investasi sendiri merupakan kegiatan menanamkan modal atau uang pada perusahaan atau proyek tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung yang diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada pemilik modal dalam kurun waktu tertentu. Lazimnya, modal yang ditanamkan oleh seorang investor atau pemilik modal akan dikelola oleh badan atau pihak yang mengelola.
Kemudian, hasil dari keuntungan tersebut akan diberikan sebagian kepada pemilik modal sebagai timbal balik atas apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Akan tetapi, banyaknya angka peminat investasi tidak sebanding dengan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai investasi itu sendiri. Karena, kebanyakan diantara mereka khususnya anak muda, mengikuti atau melakukan investasi hanya karena mengikuti trand belaka. Dan sebagian yang lain hanya melakukan investasi sebagai ajang "coba-coba" saja.
Mereka belum memahami betul dasar-dasar dalam melakukan investasi itu sendiri. Terutama investasi digital (online), seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, investasi pun melakukan pengembangannya dalam bentuk aplikasi investasi digital.
Adanya aplikasi investasi digital ini membuat masyarakat dengan mudah untuk mengakses atau melakukan suatu investasi. Sehingga, masyarakat yang masih awam dengan berinvestasi pun dapat dengan mudah menjadi sasaran para pelaku investasi bodong tanpa mengetahui apakah platform tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum.
Karena kebanyakan para pelaku investasi bodong ini semakin berani untuk mencantumkan nama OJK, Bank Indonesia atau pun bank-bank lain agar mereka terlihat sebagai investasi yang legal dan profesional. Sehingga, menyebabkan banyak orang yang percaya dan yakin yang berujung menjadi korban dari investasi bodong.
Biasanya para pelaku investasi bodong ini sering melakukan penawaran dengan iming-iming keuntungan yang besar dan menggiurkan dengan waktu yang relatif cepat. Sehingga tidak sedikit dari para investor pemula yang mudah tergiur dan tertarik untuk melakukan investasi tanpa menimbang terlebih dahulu.
Alih-alih memperoleh keuntungan, para korban justru akan mendapatkan kerugian dalam berinvestasi. Di Indonesia sendiri, kasus investasi bodong sudah banyak terjadi dan sedang marak pula para korban yang melapor kepada OJK bahwa mereka terjerat kasus investasi bodong. Sebagai contoh adalah kasus investasi bodong yang menyeret beberapa "crazy rich" Indonesia. Korban dari kasus investasi bodong tersebut berasal dari berbagai kalangan, dari rakyat biasa hingga dengan kalangan selebritis.
Kebanyakan dari mereka yang mudah terjerat oleh investasi bodong, selain minimnya pengetahuan akan dasar-dasar investasi adalah mereka yang selalu mengedepankan keuntungan dan mengabaikan resiko dari investasi. Padahal resiko dari investasi sendiri lebih banyak.
Sebagai contoh, apakah dengan keuntungan sebanyak itu dalam kurun waktu yang singkat bisa dikatakan wajar dan legal? Seharusnya hal seperti harus menjadi timbangan seseorang sebelum melakukan investasi.
Di sisi lain, masih banyak juga masyarakat yang memiliki persepsi "lebih baik mencoba untuk meraih keuntungan dari pada tidak sama sekali" meskipun sudah mengetahui bahwa investasi bodong dapat memiliki resiko dan kerugian yang sangat besar. Hal tersebut menjadi bukti bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap adanya kasus investasi bodong masih sangat rendah dan malah justru dimanfaatkan sebagai ajang "aji mumpung".