Pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan secara daring.
Namun saat ini, kondisi yang semakin terkendali membuat beberapa aktifitas sudah dapat dilakukan secara terbatas termasuk kegiatan belajar mengajar.
Kuliah tatap muka dilingkungan kampus sudah dapat dilaksanakan secara terbatas berdasarkan pengumuman dari Kemendikbud Ristek.
Syarat PTM Terbatas di Lingkungan Kampus
Nah, jika kamu merupakan mahasiswa dari beberapa kampus yang ada di Purwokerto, tentunya kamu peru mempersiapkan diri untuk pelaksanaan PTM terbatas. Terdapat beberapa hal yang perlu kamu penuhi agar kamu dapat mengikuti Kuliah Tatap Muka Terbatas yaitu:
1. Sudah Vaksin Covid-19
Dosen dan mahasiswa yang mengikuti kuliah tatap muka terbatas harus sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1. Sudah vaksin covid-19 menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan kuliah tatap muka. Jika dosen atau mahasiswa belum melaksanakan vaksinasi, maka dapat berpartisipasi pada kuliah secara daring.
2. Mendapatkan Izin dari Orang Tua
Mahasiswa yang menghadiri kuliah tatap muka harus memiliki izin dari orang tua atau wali. Jika tidak memperoleh izin, maka mahasiswa tetap dapat mengikuti perkuliahan secara daring.
3. Menetapkan Protokol Kesehatan