Judul skripsi " Analisis konflik Lembaga amil zakat harapan umat Boyolali dengan Mustahiq dalam program pinjaman modal mikro kecil dan menengah berdasarkan teori keagenan " Dari : taufiq urrohman wahid
Di review oleh:
Eka Putriana Himayatul Lutfa _222121092
HKI 4 C
Pendahuluan
Kecepatan perkembangan teknologi di zaman modern ini telah melahirkan berbagai teknologi baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Mahkamah Agung Republik Indonesia tentunya akan terus berupaya untuk selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan berbasis teknologi dan selalu memberikan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat dan terjangkau kepada para pencari keadilan, khususnya untuk memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.
Dengan menawarkan layanan elektronik melalui aplikasi e-Court, Mahkamah Agung dengan demikian mengembangkan jenis layanan baru bagi mereka yang mencari keadilan. Pencari keadilan dapat menggunakan layanan elektronik yang meliputi pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan melalui e-Court.
Hal ini merupakan terobosan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/SK/VIII/2019. Hukum acara elektronik dalam pembaruan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tidak hanya mencakup pendaftaran e-filing, pembayaran e-payment, dan e-summons, tetapi juga prosedur persidangan yang dikenal dengan e-litigasi bahkan pada tahap upaya hukum.
Alasan pengambilan judul
Pengambilan judul seperti itu cocok karena menyoroti aspek yang relevan dan penting dalam konteks hukum modern. Ini mengeksplorasi bagaimana penerapan teknologi, seperti e-ilitigasi, memengaruhi proses hukum, khususnya dalam kasus perceraian, yang sering kali melibatkan proses yang rumit dan emosional.
Pembahasan
Istilah e-Litigasi telah muncul pada awal tahun 2019, dimana e-Litigasi merupakan sebuah penemuan baru dalam dunia yurisprudensi dibawah kemajuan teknologi mutakhir. Teknologi informasi yang semakin maju ini kemudian secara umum telah meningkatkan proses e-Litigasi, dengan cara menginvestasikan waktu yakni mengikuti prosedur yang maju dan berkembang guna mencapai keadilan bagi seluruh warga negara dengan cara yang tercepat dan terpendek tentunya.
E-Litigasi merupakan rangkaian proses dari E-Court,yang mana E-Court sendiri adalah suatuentitas pelayanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, mulai dari pendaftaranperkara, taksir biaya perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak berperkara hingga pada tahap persidangan secara elektronik. Adapun perbedaan antarae-litigasi dan e-court disini adalahmengenai prosesnya, di mana e-court dilakukanhingga proses administrasi perkara saja. Sedangkan e-litigasi merupakan proses administrasi perkarahingga akhir.Yang berarti bahwa e-litigasi adalah suatu proses berperkarayang mana proses tersebutdiawali dari pendaftaran perkara secara online, sampai padapersidangan putusan juga dilakukan secara online, terkecuali persidangan dengan agenda pembuktian,maka harus dihadiri oleh para pihak berperkara serta saksi.