Lihat ke Halaman Asli

Standar Kompetensi Pengelola PAUD Untuk Sang Pengelola PAUD

Diperbarui: 20 Juni 2015   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Seperti yang kita ketahui dari awal, pada dasarnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat.  Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, maka pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam kenyataan, hamper seluruh komponen yang ada, baik orang tua maupun masyarakat sangat mendukung dengan adanya PAUD. Para orang tua berbondong-bondong ingin menyekolahkan anaknya di PAUD, tetapi kenyataan yang ada antara anak yang mau sekolah dengan PAUD berbanding terbalik karena PAUD yang ada masih kurang buat dipakai anak-anak belajar sebelum masuk kependidikan dasar. Maka dari itu, kalau bisa kita mendirikan PAUD dan mengelolanya. Untuk mengelola PAUD tidak mudah, karena ada beberapa syarat umum yang harus kita penuhi, antara lain:

1.Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA.

2.Sehat jasmani dan ruhani.

3.Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikananak usia dini sekurang-kurangnya 3 tahun

Setelah kita memenuhi syarat tersebut, kita harus mengetahui Standar kompetensi pengelola PAUD.

Standar kompetensi pengelola PAUD adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelola lembaga PAUD.Dalam peraturan pemerintahan nomor 19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini.Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

Standar kompetensi pengelola PAUD memiliki tujuan yang patut mendapatkan acungan jempol, antara lain: menetapkan standar kompetensi/ kemampuan dasar pengelola satuan PAUD sesuai dengan PP 19 tahun 2005 dan menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu pengelola lembaga PAUD.

Selain tujuan, banyak manfaat yang bisa kita ambil dari Standar kompetensi pengelola PAUD, yaitu:


  1. Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi pengelola lembaga PAUD
  2. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian kinerja pengelola satuan PAUD
  3. Acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu bagi pengelola satuan PAUD
  4. Acuan dalam merancang pengembangan kurikulum pendidikan/ pelatihan untuk peningkatan kompetensi pengelola satuan PAUD



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline