Lihat ke Halaman Asli

Max Weber's Contribution to the Sociology of Law, A Comparative Analysis with HLA Har

Diperbarui: 23 Oktober 2024   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Eka Melani Pravidya Sari

NIM    : 222111233

Kelas  : 5F/HES

POKOK PEMIKIRANNYA

Max Weber:

* Bureaucracy dan Legalitas: Weber menekankan pentingnya birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dan rasional dalam masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa hukum harus diatur secara sistematis dan rasional.

* Tipe-Tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Hukum modern lebih berkaitan dengan otoritas rasional-legal, di mana legitimasi hukum berasal dari prosedur yang ditetapkan.

* Hubungan antara Hukum dan Masyarakat: Weber melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.

H.L.A. Hart:

* Teori Hukum Positif: Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipatuhi terlepas dari nilai-nilai moral.

* Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan, pengubahan, dan penegakan hukum).

* Konsep "Rule of Law": Ia berpendapat bahwa hukum harus bersifat umum, stabil, dan dapat diakses oleh publik untuk menjamin keadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline