Lihat ke Halaman Asli

Strategi Bertahan Pedagang Konvensional di Tengah Perkembangan Online Shop (Studi Kasus Pedagang Konvensional Toko Pakaian di Pasar Kepuh Kuningan)

Diperbarui: 29 September 2024   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah-kaidah Hukum 

     1. Larangan Riba :Dimana setiap bentuk bunga ataupun keutungan yang diperoleh dari pinjaman uang tersebut haram.

     2. Kaidah Larangan Gharar : Yang dimana mengatur tentang transaksi yang mengandung ketidak pastiannya atau spekulasi yang dilarang

     3. Kaidah Keadilan dalam Transaksi : yang menekankan bahwa  pentingnya keadilan dalam setiap bertransaksi.

Norma-Norma hukum

   Berdasarkan teori modal sosial dari Robert Putnam, norma yang digunakan bersifat formal dan informal:

  1. Norma Formal: Norma yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat mengenai aspek kebersihan, keindahan, dan kenyamanan pasar.

  2. Norma Informal: Norma sosial yang berkembang di antara pedagang dan konsumen terkait dengan perilaku perdagangan, seperti memberikan pelayanan yang baik, tidak menyembunyikan kecacatan barang, serta menjaga kepercayaan melalui penerapan sistem return (pengembalian barang) yang disepakati antara pedagang dan konsumen dalam batas waktu tertentu.

Aturan- Aturan yang terkait

   

  • Strategi Aktif: Pedagang berusaha mengoptimalkan potensi yang ada, seperti:

    • Dibantu oleh anggota keluarga.
    • Memperpanjang jam kerja.
    • Memiliki usaha sampingan.
    • Meningkatkan mutu kerja.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline