Tugas Sosiologi Hukum
Nama: Eka Melani Pravidya Sari
NIM : 222111233
KASUS
Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang narkotika yaitu dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, baik dalam hal kepemilikan, distribusi, maupun penggunaannya. Kasus penyalahgunaan narkotika sering kali berakhir dengan hukuman penjara yang berat, baik bagi pengguna maupun dalam pengedar.
Analasis dengan cara pandang filsafat hukum positivisme
Dalam perspektif positivisme hukum, fokus utamanya adalah kepastian hukum yang bersumber dari aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika UU No.35 Tahun 2009 adalah hukum yang secara sah dan formal, yang telah dibuat oleh lembaga legislatif yang berwenang (DPR) dan diberlakukan oleh pemerintah. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa harus didasarkan pada ketentuan yang ada dalam undang-undang. Validitas hukum ini tidak tergantung pada moralitas tindakan, melainkan pada prosedur legislasi yang sah.
Madzab Hukum Positivsme
Madzab Hukum Positivesme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sepengkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan diluar hukum itu sendiri.
Argumen Tentang Madzab Hukum Positivesme dalam Hukum Indonesia
DI Indonesia positivesme hukum sangatlah berpengaruh dalam sistem peradilan. Salah satu alasan kuatnya penerapan positivsmeadalah untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah adanya keputusan hukum yang subjektif. Sistem hukum indonesia yang berbasis pada hukum tertulis pada undang-undang peraturan merupakan manifesti dari pengaruh hukum. Sebagai contoh, dalam kasus narkotika, undang-undang yang mengatur tentang narkotika sangat spesifik dan jelas, yang memberikan pedoman bagi hakim untuk menerapkan sanksi tanpa adanya interpretasi moral atau petimbangan diluar hukum