Lihat ke Halaman Asli

PKn Masuk UN? Mendesak atau Tidak?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ujian Nasional merupakan salah satu kewajiban bagi peserta didik sebelum lulus dalam suatu jenjang pendidikan. Ujian nasional apabila dilihat dari sifatnya, bidang kajianyang di-UN-kan dianggap lebih penting daripada pelajaran lain. Banyak sekolah yang lebih mengutamakan upaya-upaya dalam mencapai keberhasilan dalam UN. Ujian nasional dalam keadaan sekarang bertentangan dengan kaidah pendidikan itu sendiri. Dalam kaidah pendidikan tes digunakan untuk menjamin kualitas anak didik, bukan untuk menghukumnya. Sekarang ini UN digunakan untuk menghukum anak didik yang telah belajar selama tiga tahun tetapi tidak lulus dalam UN yang hanya dilaksanakan dalam beberapa menit dan beberapa mata pelajaran.

Banyak sekolah yang sangat memprioritaskan bimbingan les. Para siswa lebih percaya pada bimbingan les daripada kepada guru mereka. Hal ini mengakibatkan guru mata pelajaran yang regular terabaikan dan juga lebih parah lagi guru mata pelajaran yang non-UN. Tidak sedikit yang mendatangkan guru bimbingan belajar atau bentuk-bentuk-bentuk kerjasama antara lembaga bimbingan belajar dengan sekolah.Ujian nasional mengakibatkan berkurangnya makna pendidikankarena semuanya bermuara pada Ujian Nasional.

Esensi pendidikan adalah suatu proses menumbuhkembangkan eksistensi peserta didik yang memasyarakat, membudaya baik dalam dimensi lokal,nasional maupun global. Apabila ujian nasional masih menjadi tolak ukur ukur keberhasilan peserta didik maka akan terjadi penyimpangan dari esensi pendidikan. Peserta didik tidak lagi mengutamakanproses dalam mencari ilmu namun lebih mengedepankan bagaimana memperoleh nilai terbaik dalam ujian nasional.

“Mata Pelajaran PKn Di UN-kan”

Apabila kita melihat ujian nasional yang sudah diselenggarakan oleh pemerintah mulai dari jenjang SD, SMP, maupun SMA, kita tidak menemukan mata pelajaran PKn. Di jenjang Sekolah Dasar hanya ada 3 mata pelajaran yang di UN-kan yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.Di jenjang Sekolah Menengah Pertama ada 4 mata pelajaran yang di UN-kan yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Dijenjang Sekolah Menengah Atas ada 6 mata pelajaran yang di UN-kan yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi untuk SMA IPA dan Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi, dan ekonomi untuk SMA IPS. Dijenjang Sekolah Menengah Kejuruan, mata pelajaran yang di UN-kan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Teori Kejuruan, dan Praktek Kejuaran.

Dari setiap jenjang diatas kita tidak melihat mata pelajaran PKn yang mana mata pelajaran PKn adalah salah satu mata pelajaran yang selalu ada dalam setiap jenjang pendidikan. Mengapa terjadi demikian ? perdebatan dikalangan civitas akademika PKn dan akademisi sering terjadi menakar apakah mata pelajaran PKn itu harus dimasukkan kedalam Ujian Nasional atau tidak. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mengajarkan moralitas, hukum, dan politik.

Pendidikan Kewarganegaraan bertanggungjawab membentuk karakter kewarganegaraan yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan juga berusaha membentuk sikap kenegaraan yang baik bagi warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai posisi yang strategis dalam sistem pendidikan Indonesia. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai daya tawar untuk dapat dimasukkan dalam Ujian Nasional. Dengan ini, Pendidikan Kewarganegaraan memang mempunyai dasar yang kuat untuk Di UN-kan.

“Mendesak atau tidak ?”

Wacana memasukkan Pendidikan Kewarganegaraan kedalam Ujian Nasional sudah terjadi selama beberapa tahun yang lalu. Pendidikan Kewarganegaraan yang mempunyai posisi yang sangat strategis sangat mungkin untuk dimasukkan kedalam Ujian Nasional. Fenomena yang terjadi sekarang banyak pelajar yang sering menyelepelekan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang tidak masuk dalam Ujian Nasional, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan banyak yang diajarkan oleh sarjana non-PKn dan juga seringkali media pembelajaran yang digunakan hanya dengan Lembar Kerja Siswa.

Hal-hal tersebut yang menyebabkan kepedulian siswa terhadap mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan rendah. Banyak kalangan yang mengupayakan agar Pendidikan Kewarganegaraan masuk dalam Ujian Nasional. Meraka melakukan berbagai cara mulai dari diskusi antar civitas PKn, diskusi dengan Kemdikbud, dan melakukan konsolidasi civitas akademika PKn seluruh Indonesia. Hal ini juga menjadi bahasan utama dalam HIMNAS PPKn agar dapat diupayakan aspirasi civitas akademika Pendidikan Kewarganegaraan.

HIMNAS PPKn harus mempunyai daya tawar (Bergaining Position) yang lebih kuat agar dapat mempengaruhikebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan berbagai pertimbangan diatas membuat banyak pihak yang risau dan resah dengan fenomena yang dialamioleh Pendidikan Kewarganegaraan. Oleh karena itu banyak muncul diskusi yang khusus membahas terkait dengan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yang masuk kedalam Ujian Nasional. Namun apabila kita menimbang dengan seksama Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebnggaan dan cinta tanah air (sesuai dengan Pasal 37 ayat 1). Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga memuat nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai moral dan nilai-nilai falsafah bangsa untuk membentuk warga negara yang baik. Dengan tujuan dan muatan dari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut maka kita dapat mengambil suatu benang merah.

Pendidikan Kewarganegaraan yang bertanggungjawab dengan pembentukan karakter warga negara maka tidak cocok dimasukkan kedalam ujian nasional. Apabila Pendidikan Kewarganegaraan dimasukkan dalam Ujian Nasional maka siswa akan berlomba-lomba memburu nilai akademik. Hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan yang bertanggaungjawab membentuk karakter warga negara yang baik. Kesimpulannya Pendidikan Kewarganegaraan yang dimasukkan kedalam Ujian Nasional tidaklah mendesak untuk diterapkan saat ini. Untuk mengatasi fenomena yang terjadi diatas perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pembelajaran PKn agar mata pelajaran PKn tidak disepelekan lagi oleh siswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline