Perlukah Kita Membayar Pajak? | Hak dan Kewajiban WNI dalam Penerapan Sistem Demokrasi Pancasila
Selama mempunyai status kewarganegaraan yang jelas maka kita pasti mempunyai tanggung jawab, tuntutan, hal-hal yang harus dilakukan sesuai peraturan yang ada atau disebut dengan kewajiban.
Setelah melakukan kewajiban, maka kita akan mendapatkan hak atau sesuatu yang diterima sebagai warga negara. Hak dan kewajiban dibuat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, tentram, dan sejahtera. Kewajiban sebagai warga negara yang baik dan hak yang diperoleh sebagai warga negara jumlahnya sangat banyak, salah satunya berupa pajak.
Sebenarnya apa itu pajak? Perlukah kita membayar pajak? Untuk lebih jelasnya mari simak materi berikut ini.
Apa itu Pajak ?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 dalam Pasal 1 (1), "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Sederhananya, pengertian pajak yaitu pembayaran berdasarkan Undang-Undang berupa iuran yang memaksa dari warga negara kepada negara untuk kesejahteraan semua warga negara.
Perlukah Kita Membayar Pajak ?
Dari penjelasan di atas mengenai definisi pajak berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib. Artinya semua warga negara yang tercatat sebagai wajib pajak harus membayar iuran sesuai peraturan dalam Undang-Undang. Sehingga pajak merupakan sebuah kewajiban bagi warga negara atau masyarakat.
Pajak didistribusikan dari warga negara untuk kesejahteraan warga negara. Setelah melakukan kewajiban membayar pajak, maka kita akan memperoleh hak-hak sebagai wajib pajak seperti hak pemeriksaan, hak menerima kelebihan dan pengembalian di awal saat melakukan pembayaran pajak, hak mendapatkan pengurangan jumlah PBB dan PPh dalam situasi tertentu, hak atas keamanan data pajak, hak terbebaskan dari pajak, dan hak menerima hasil dari alokasi pajak.