Lihat ke Halaman Asli

Eka Dwiningsih

Ibu Rumah Tangga, Penulis Lepas, Bisnis Owner

Jangan Remehkan Agama Dalam Membentuk Perilaku Generasi Muda

Diperbarui: 14 Agustus 2024   05:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tak habis pikir penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja telah resmi diteken oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 16 Juni 2024 lalu. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun tahun 2024 tentang praktik Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). (www.bisnis.tempo.co, 1 Agustus 2024)

Penyediaan alat kontrasepsi tertulis dalam pasal 103 PP sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian informasi, komunikasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Pemberian informasi, komunikasi dan edukasi berkaitan dengan beberapa hal, yaitu sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, Keluarga Berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Sedangkan untuk  pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja terdiri dari deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. (www.bisnis.tempo.com, 1 Agustus 2024)

Merusak

Menyediakan kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja atas nama seks aman sungguh kebijakan yang dapat menjerumuskan pada jurang kehancuran. seakan akan negara ingin menunjukkan bahwa negara telah melegalkan seks bebas pada generasi.

Kebijakan tersebut adalah wujud nyata liberalisasi tingkah laku telah mengakar kuat di negeri ini. Inilah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. 

Penggunaan alat kontrasepsi akan mengantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam. Kita seharusnya tidak boleh diam terhadap peraturan yang memandang remeh dosa besar terhadap Allah SWT. Ini adalah bentuk kemaksiatan terorganisasi dan sistematis oleh negara.

Peraturan ini telah menguatkan pandangan kita bahwa negeri ini adalah negeri sekuler yang mengabaikan aturan agama, padahal negeri ini mayoritasnya adalah Muslim.

Kiblat Yang Salah

Negeri ini telah berkiblat terlalu jauh kepada Barat. Dimana Barat adalah negara yang mengemban sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme. Ideologi ini akan menjauhkan generasi dari jati diri mereka sebagai seorang muslim. Kerusakan perilaku mereka akan dirasakan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline