Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan dalam Pendataan Saat Vaksinasi Covid-19

Diperbarui: 17 November 2021   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

beritasatu.com

Di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berlangsung pada awal Januari 2021 hingga saat ini.  Tahapan dalam pelaksanaan vaksinasi sendiri meliputi perencanaan, sasaran, pendanaan, manajemen vaksin, pelayanan, kerjasama, pencatatan, pelaporan, komunikasi, serta pemantauan dan penanggulangan pasca vaksinasi. 

Namun dalam pelaksanaan tersebut masih saja terdapat permasalahan, salah satunya dalam proses pendataan. Disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, bahwa pada data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dalam mempersiapkan strategi vaksinasi masih terdapat banyak data yang salah (kabar24.bisnis.com, Januari 2021). Sehingga sistem pendataan kependudukan di Indonesia masih dianggap lemah.

Data kependudukan sangat penting dalam penanggulangan pandemi Covid-19, karena dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan vaksinasi, seperti pendataan sasaran, jumlah fasilitas pelayanan vaksinasi, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Biasanya permasalahan data kependudukan yang sering terjadi di Indonesia adalah penduduk yang belum memiliki E-KTP, bahkan ada yang belum memiliki NIK, memiliki NIK ganda, dan permasalahan lainnya. Sehingga hal tersebut dapat berdampak pada proses vaksinasi. 

Pendataan vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi yang meliputi nama, NIK, dan alamat tinggal. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor HK.03.01/ MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Sistem informasi tersebut digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, serta evaluasi dalam vaksinasi. 

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi digunakan pada bidang kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 serta mengintegrasikan data melalui beberapa aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pemerintah. 

Sehingga Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mampu mendukung perkembangan SDI karena dapat menyajikan informasi data di bidang kesehatan. Hal ini dapat dijadikan momentum dalam sinkronisasi data kependudukan sehingga dapat meminimalisir dan mengatasi permasalahan data kependudukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline