Lihat ke Halaman Asli

Eka Candra Permana

Calon Magister Hukum

Profesi Advokat, antara Profesionalisme dan Fee

Diperbarui: 5 Juni 2020   04:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hotman Paris dan kekayaannya | Sumber : TribunTernate.com

Profesi merupakan suatu pekerjaan dimana diwajibkan atasnya untuk memenuhi tugas tugas khusus secara tetap atau permanen.

Sedangkan profesionalisme berarti suatu hal yang berhubungan dengan profesi dan diperlukannya keahlian khusus untuk menjalankan profesi tersebut.

Fee juga dapat diartikan sebagai imbalan, honor atau gaji yang di berikan kepada advokat sebagai bentuk terimakasih atas jasa jasa dan pengorbanannya baik berupa waktu, tenaga, pikiran dan uang yang dikeluarkan oleh advokat untuk biaya administrasi, transportasi dan lain lain.

Terkadang kita merasa tidak enak ketika membahas soal Imbalan, padahal itu merupakan suatu hal yang wajar dan tidak ada salahnya untuk dibicarakan.

Banyak yang menyangka bahwa bekerja secara profesional itu berarti melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan?

Ya benar ! Mungkin ada sebagian profesional yang bekerja tanpa mengharapkan fee atau imbalan, namun perlu diketahui walaupun mereka tidak mengharapkan fee, tapi mereka tetaplah membutuhkan fee untuk menafkahi keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup nya.

Betapa tidak adilnya hidup ini ketika bekerja mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan uang namun tidak memperoleh hasil apapun dari jerih payah keringat kita ? Tentu hal ini bisa menjadi dalil bahwa mendapatkan fee merupakan suatu kewajaran.

Namun disisi lain fee yang diterima seorang advokat tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang akan di tangani, kenapa? Karena advokat mempunyai dua sudut pandang yang berbeda dalam pekerjaannya.

Pertama : advokat melaksanakan pekerjaannya, oleh karena itu Ia mendapatkan fee dan yang ke dua advokat bekerja dalam lingkup idealisme sehingga Ia bekerja dengan profesional membela hak-hak kliennya dan saat itulah tidak mempertimbangkan fee atau imbalan yang didapatkan karena orientasinya bukanlah uang melainkan penegakan keadilan.

Dapat disimpulkan bahwa menjalankan tugas sebagai advokat merupakan suatu kewajiban yang harus penuhi dan fee yang telah di tentukan berdasarkan kesepakatan adalah hak yang akan didapatkan seorang advokat setelah menjalankan kewajibannya.

Sekian, semoga Bermanfaat.....

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline