Lihat ke Halaman Asli

Eka Candra Permana

Calon Magister Hukum

Advokat Tidak Membela Pihak Salah maupun Benar

Diperbarui: 4 Juni 2020   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hotman Paris berdebat dengan jaksa di Surabaya | sumber : Akun YouTube HARIAN SURYA

Pengacara Tidak Membela yang Salah maupun Benar!
Dalam artikel sebelumnya yang berjudul "Advokat hanya membela yang salah?" ada seorang wanita cantik dari Jerman yang bertanya melalui komentar, wanita itu bernama gaganawati stegman ia adalah Nominator Best in Citizen journalizm Kompasianal 2013.

Ia bertanya mengenai pembelaan advokat, apakah advokat membela pihak yang salah dan benar? Ia berkata: "Menurut saya yang nggak ngeh soal hukum, yang dituduh dan menuduh kan sama-sama punya pengacara.. jadi yang dibela dua ya? yang salah dan yang bener. Pastinya tiap pengacara kan juga mencari nafkah jadinya ya harus membela klien semaksimal mungkin. Salam hangat dari Jerman"  

Kemudian saya membalas salam indah itu dan berkata "Benar sekali saudara, nantikan jawabannya dalam artikel selanjutnya. Terimakasi, salam cinta dari Indonesia :)". Untuk memenuhi janji kepadanya, akan saya tuliskan jawabannya melalui artikel ini.

"Yang dituduh dan tertuduhkan sama-sama punya pengacara" ujarnya, Ya benar bahwa ia berhak memiliki pengacara sebagai pendamping disetiap persidangan. Sesuai dengan pasal 58 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

"Guna untuk mendapatkan pembelaan tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan disetiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang".

Demikianlah undang undang berupaya untuk melindungi tersangka maupun terdakwa atas hak-haknya di pengadilan Sehingga tidak ada yang dirugikan diantara kedua belah pihak.

"jadi yang dibela keduanya ya? Salah dan benar. Pastinya tiap tiap pengacara kan juga mencari nafkah jadinya ya harus membela klien semaksimal mungkin" lanjut ujarnya dengan penasaran.

Menjawab rasa penasarannya akan saya paparkan posisi advokat dalam proses pengadilan. Perlu kita ketahui profesi advokat merupakan profesi mulia yang dilandasi hukum dan nilai nilai moral. Sebagaimana profesi profesi mulia lainnya, advokat berpegang pada peraturan perundang-undangan (hukum) dan moralitas sehingga segala tindakannya mencerminkan sosok yang bijaksana.

Dengan kemuliaan profesi ini, tidaklah mungkin seorang advokat membela pihak yang salah, logika sederhananya sudah nampak jelas terlihat masih menggunakan teropong untuk melihatnya. Artinya kesalahan tidak memerlukan pembelaan dan kebenaran tidak memerlukan pembenaran sehingga dibela mati-matian.

Seorang advokat tidak membela mana pihak yang benar dan salah, akan tetapi sejatinya yang dibela adalah hak-hak hukum atas pihak terkait baik terdakwa maupun pendakwa, sehingga tidak ada pihak mana pun yang sewenang-wenang dalam menentukan keputusan, baik itu vonis berupa hukuman, maupun pembebasan ataupun yang lainnya.

Sehingga dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan karena hak hak nya telah terpenuhi dan keadilan dapat di tegakkan dengan seadil adilnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline