Siapa yang enggak tau kasus-kasus tentang koruptor atau biasa di sebut tikus-tikus berdasi di zaman sekarang? Di zaman sekarang korupsi sudah banyak terjadi entah sudah jadi kebiasaan atau penyakit sosial. korupsi menciptakan fenomena sosial yang sangat merugikan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak hanya menyebabkan ketidakadilan ekonomi tetapi juga merugikan moralitas dan integritas sosial.
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita-tentu bukan hal yang patut dibanggakan.
Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi dan pengertian antikorupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi. korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Antikorupsi, 2023).
Seorang koruptor tidak akan pernah merasa cukup. Sifat serakah, gaya hidup yang konsumtif, dan kehidupan sosial juga dapat berpengaruh untuk seseorang melakukan korupsi. Dari korupsi itu banyak sekali dampak yang akan terjadi seperti meningkatnya kemiskinan di lingkungan masyarakat, banyak yang kelaparan, dan banyak pengangguran yang melakukan kejahatan.
Entah apa yang diinginkan orang-orang tersebut dalam kehidupan ini hingga. Diduga, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan sosial tersebut dapat mencapai Rp. 2 T, sedangkan pada kasus korupsi di salah satu daerah di Jawa Barat, total kerugian mencapai sekitar Rp. 5,7 M.
Belakangan ini ada juga berita di sosial media di mana hukuman untuk koruptor yang telah mencuri uang rakyat lebih ringan dibandingkan hukuman untuk maling ayam, sedangkan maling ayam hanya merugikan satu orang dibandingkan koruptor yang merugikan banyak orang.
Seharusnya jika ingin membuat para koruptor itu jera adalah berikan hukuman yang menakutkan seperti contohnya di negara Arab Saudi, hukuman di sana bisa di bilang sangat sadis karena hukumannya adalah hukuman mati dengan metode pancung, jika Indonesia menerapkan seperti itu pasti para koruptor yang mengambil uang atau hak masyarakat itu sebelum melakukan mencuri akan memikirkan risikonya.
Sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, pemerintah dengan sebaik mungkin sudah menyusun undang-undang tentang korupsi dan hukumannya. Di dalam undang-undang ini sudah diatur jenis-jenis, penyebab korupsi dan cara mengatasinya. Setiap jenis korupsi juga akan mendapatkan hukuman atau sanksi masing-masing.
Pemberian hukuman tentu dinilai dari besarnya kerugian negara akan korupsi yang dilakukan. Undang-undang tentang korupsi dan hukumannya yang masih berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai undang-undang tentang korupsi dan hukumannya (Putri, 2019).
Dari korupsi juga bisa berdampak ke masyarakat yaitu kemiskinan. Perilaku korupsi ini telah memperbanyak kemiskinan dalam waktu panjang. Korupsi merupakan permasalahan di negeri ini tanpa kita sadari, korupsi ini telah lama mengobarkan kemiskinan dan korupsi ini menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap penderitaan masyarakat Indonesia yang kurang mampu dan masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Masyarakat yang kurang mampu menjadi tidak diperhatikan dan cenderung menerima pelayanan sosial yang sedikit, penyalahgunaan dana yang kurang baik juga berpengaruh kepada pendidikan dan juga kesehatan, fasilitas dan kualitas yang di dapat tidak efisien.