Lihat ke Halaman Asli

Eka Al Siami

Mahasiswa

Pandangan Islam tentang Aborsi: Larangan dan Keringanan dalam Situasi Darurat

Diperbarui: 5 Desember 2024   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengguguran kandungan atau biasa disebut 'Aborsi' menjadi salah satu problematika yang sering menjadi perdebatan didalam masyarakat, baik dari sudut pandang agama, hukum, maupun moral. Pandangan Islam dalam kehidupan manusia termasuk janin yang berada dalam rahim adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dijaga kesuciannya. Islam secara umum melarang tindakan aborsi, tetapi pada beberapa kondisi darurat dimana syariat memberikan keringanan.

1. Konsep Kehidupan dalam Islam

Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia merupakan anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga. Kehidupan manusia dimulai sejak proses pembuahan, dan setiap tahap perkembangan janin di dalam rahim memiliki nilai yang tinggi di mata Islam. Janin yang berada dalam kandungan seorang ibu memiliki hak untuk hidup, sebagaimana manusia lainnya.

Surah Al-Mu'minun (23:12-14):

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari sari pati tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik." Ayat ini menjelaskan proses penciptaan manusia sejak berada dalam kandungan, menunjukkan pentingnya setiap tahap kehidupan janin. 

2. Pandangan Ulama tentang Aborsi

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang aborsi, tergantung pada usia kehamilan dan alasan di balik tindakan tersebut. Berikut adalah pandangan mayoritas ulama terkait hukum aborsi: 

Aborsi sebelum Janin Berusia 120 Hari

Mayoritas ulama membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu jika usia kehamilan masih di bawah 120 hari (sekitar 4 bulan). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa roh ditiupkan ke dalam janin setelah 120 hari.

Hadis Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (air mani), kemudian menjadi 'alaqah' (segumpal darah) selama itu juga, kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu juga. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh ke dalamnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline