Pinjaman online atau Pinjol marak beredar di masyarakat. Kebutuhan uang tunai cepat tanpa jaminan memicu berkembangnya penyelenggaraan Pinjol. Apakah benar semudah itu? Amankah?
Banyak pertanyaan terkait keamanan data pribadi yang tersebar saat seseorang mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol. Semudah mengunduh aplikasi dan mengunggah data pribadi mengajukan permohonan pinjaman melalui gadget bisa langsung terlaksana.
Waspada Pinjol Ilegal
Meskipun meminjam uang melalui aplikasi pinjol memang mudah namun perlu diwaspadai penyelengara ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Bahayanya adalah pengguna tidak terlindungi secara hukum. Data pribadi yang tersebar bisa disalahgunakan oleh pihak Pinjol untuk berbagai kepentingan mereka.
Data pribadi yang mudah disalahgunakan adalah KTP dan phone book. Syarat utama pengajuan pinjaman adalah berfoto dengan KTP.
Pinjol ilegal yang masih ramai dan bebas beroperasi di Indonesia menang meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu OJK dan Komisi XI DPR RI menghimbau masyarakat untuk sadar menjaga data pribadi secara hati-hati. Karena berbagai penipuan banyak berawal dari penyalahgunaan data pribadi ini.
Efek sampingnya tentu saja merugikan masyarakat. Peminjam bisa mendapatkan tekanan dan pemaksaan saat pihak Pinjol melakukan penagihan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan menimbulkan banyak korban.
Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Di zaman digital ini data pribadi merupakan sumber data yang paling mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penipuan pinjol dengan pengalamannya KTP juga marak kasusnya di masyarakat. Korbannya pun tidak sedikit yang merasa dirugikan.
Data pribadi sebaiknya tidak diunggah ke internet secara sembarangan karena sangat berbahaya jika disalahgunakan. Seperti beberapa mahasiswa yang tiba-tiba mendapat tagihan pinjol padahal mereka tidak pernah mengajukan sama sekali.
Beberapa calon karyawan sebuah toko juga menjadi korban karena KTP mereka disalahgunakan oknum untuk pengajuan pinjaman.