Lihat ke Halaman Asli

Eka Khristiyanta Purnama

Koordinator Produksi Teknologi Pembelajaran dan PTP Ahli Madya

Melanjutkan Bantuan Kuota Internet Gratis

Diperbarui: 22 Oktober 2021   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Awal keputusan pemerintah meliburkan para peserta didik dan memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah menjadi di rumah dengan menerapkan kebijakan baru Work From Home (WFH) saat Covid-19 merebak memang sempat membuat kontroversi. Istilah WFH berangkat dari singkatan work from home yang berarti bekerja dari rumah. WFH bukanlah libur panjang di rumah, tetapi mengerjakan pekerjaan dari rumah.

Kebijakan WFH ini ada di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Proses WFH butuh alat sambung berupa internet yang tentu membutuhkan kuota dan biaya yang harus berimbang antara hasil kerja dengan biaya operasionalnya.

Bagi dosen, guru, mahasiswa dan siswa, tentunya dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar perlu dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Namun, pelaksanaan proses pembelajaran secara online memiliki beberapa kendala, dimana salah satu kendala terberat saat pembelajaran daring adalah sisi biaya internet yang mulai terasa. Realitas inilah kemudian membuat pemerintah membuat program untuk bantuan kuota internet gratis bagi dunia pendidikan.

Keinginan Publik

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 24,4 juta penerima yang nomor semuanya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi pada tahun 2021. Kebijakan daripada Kemendikbudristek mengenai kuota data internet memang diperlukan guna mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Internet kini menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar orang dalam dunia pendidikan.

Keberlanjutan program bantuan kuota internet gratis memiliki alasan kuat, karena sebelumnya berdasarkan kinerja Pusdatin Kemendikbud RI yang dinilai positif oleh publik tahun lalu, ada sebanyak 80,5% masyarakat menginginkan supaya program bantuan kuota internet terus dilanjutkan untuk tahun 2021. Sementara itu, sedikit pendapat dari publik yang tidak ingin program bantuan internet gratis dilanjutkan hanya 13,9% dan sisanya 5,6% mengaku tidak tahu/tidak jawab terhadap kebijakan bantuan internet gratis. Survey publik ini yang menjadi dasar kuat dari kebijakan Kemendikbudristek dalam melanjutkan agenda bantuan kuota internet gratis.

Berdasarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan, maka Kemendikbudristek merespon dengan disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Harapannya, kebijakan bantuan internet gratis Kemendikbudristek dapat membantu dalam meringankan beban para pendidik dan juga orang tua. Bagaimanapun, persoalan kuota internet gratis bukan sesuatu yang mudah karena membutuhkan tahapan dalam proses implementasi distribusi dalam dunia pendidikan.

Transformasi Digital

Rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan Kemendikbudristek pada bulan September 2021 sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. Keseluruhan bantuan kuota data gratis internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum dalam situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Rasanya, kebijakan Kemendikbudristek mengenai bantuan kuota data internet perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak. Dalam rangka mensukseskan atas agenda bantuan kuota data internet gratis, Kemendikbudristek bahkan selalu mengingatkan supaya kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline