Lihat ke Halaman Asli

Delay Lion Air sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi dan lagi maskapai penerbangan Lion Air kembali bermasalah. Tidak hanya bermasalah mengenai keterlambatan penerbangan tetapi maskapai ini juga menelantarkan penumpangnya hampir berjam-jam lamanya. Maskapai ini memang terkenal dengan “delay”. Delay yang terjadi dari maskapai ini hanya paling lama dua atau tiga jam akan tetapi tidak separah yang terjadi seperti saat ini satu hari para penumpang di delay keberangkatannya. Tentu saja ini membuat geram para penumpang. Yang lebih parah lagi pihak dari maskapai sendiri tidak mengkonfirmasi dan memberikan alasan yang jelas mengapa keterlambatan penerbangan itu bisa terjadi. Tentu saja para penumpang merasa kesal dan marah yang seharusnya mereka bisa menikmati hari libur panjang bersama keluarga dalam rangka tahun imlek justru harus terpotong karena delay pesawat dari Lion Air.

Delay yang terjadi ini adalah sebagai bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mengapa demikian? Karena pertama, dalam penerbangan setiap penumpang memiliki hak yang istimewa yaitu hak mendapatkan pelayanan dan kenyaman yang baik dan memuaskan dari maskapai penerbangan. Dimana dengan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dari maskapai, penumpang akan merasa puas. Kedua, penumpang berhak atas keselamatan dari maskapai penerbangan dan yang ketiga, penumpang berhak atas keamanan. Sebagaimana yang sudah diatur bahwa hukum memberikan hak-hak kepada penumpang. Dimana penumpang selaku konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen mengenai penumpang pesawat. Sementara itu penumpang yang mengalami delay mereka berhak akan atas informasi penerbangan yang akurat, jelas dan jujur serta akan mendapatkan kompensasi terhadap keterlambatan keberangkatan.

Dalam kasus delay penumpang juga memiliki hak dalam pasal 146 UU Penerbangan diatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Kemudian keterlambatan yang terjadi lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Ganti rugi dapat dikurangi 50 persen jika maskapai penerbangan menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang. Dalam hal ini, penumpang berhak mendapatkan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak terdapat angkatan udara. Sedangkan dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberitahu kepada penumpang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan penerbangan.

Sudahkah penumpang mengetahui akan hak-hak yang harus diketahui dalam penerbangan? Jika belum, wajib diketahui mulai dari sekarang. Jika nanti pihak dari maskapai mengulang kejadian yang sama, penumpang bisa menuntut hak mereka sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam UU.  Tidak bisa disalahkan juga penumpang Lion Air, para penumpang sudah mengeluh bagaimana nasib mereka tetapi pihak maskapai lempar alasan kemana-mana dan tidak memberikan kepastian yang jelas. Diharapkan permasalahan yang terjadi saat ini untuk dikemudian hari tidak terulang kembali pada maskapai Lion Air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline