Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Gaji ke-13 untuk Guru ASN: Rincian, Besaran, dan Dampaknya pada Tahun 2024

Diperbarui: 4 Juni 2024   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: uinjkt.ac.id/)

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi guru, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya

Rincian Gaji ke-13 Guru

Komponen Gaji ke-13:

Gaji ke-13 yang diterima oleh guru ASN terdiri dari beberapa komponen utama:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

5. Tunjangan Kinerja (jika ada).

Besaran Gaji ke-13:

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan masa kerja masing-masing guru. Contoh untuk kategori guru yang bukan pegawai ASN di lembaga non-struktural adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline