Lihat ke Halaman Asli

Isu Relokasi Makam Syekh Buyut Jenggot Panunggangan Kota Tangerang

Diperbarui: 6 Mei 2024   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Sejak penolakan dari massa aksi di kantor walikota Tangerang dari tahun 2022 sampi detik belum ada tanggapan dari pihak aparatur negara yang mana setelah mediasi terakhir dengan sekertaris walikota Tangerang, beredar kabar kembali bahwasannya pihak kepala Kelurahan telah menerima suap agar menanda tangani surat bahwasannya lahan makam syekh buyut jenggot, terkonfirmasi dari beberapa pihak aksi yang menolak relokasi bahwasannya telah melaporkan ke pihak kelurahan namun pihak pemkot belum menerima laporan dari pihak kelurahan.

    Mengenai penolakan relokasi, maka pihak pemkot kota tangerang yang mana belum menerima laporan oleh pihak setempat Melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.

Dalam hal ini makam syekh buyut jenggot telah di sekat oleh seng dan telah ditutup oleh pengembang dan terbilang dalam waktuu yang singkat. Isu dalam kasus ini pun mulai mencuat bahwasanya pihak kelurahan "ada main dengan pengembang".

   Dalam mediasi dengan pemkot dan tim cagar budaya sempat terjadi perdebatan yang panjang hingga mediasi hingga 7 hari lamanya. Mediasi yang di laksanaan menyampaikan bahwasannya laporan mengenai makam tersebut telah di laporkan sejak 2020 dan belum pernah ada kabar mengenai lanjutan.

 Dan para pihak penolak relokasi masih terus berusaha untuk mempertahankan makam sebagai cagar budaya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline