Lihat ke Halaman Asli

Egi Ramadani

mahasiswa

Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan Daerah Di Kecamatan Bagan Sinembah

Diperbarui: 17 Desember 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Egi Ramadani

12170510037

Implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan, karena studi implementasi kebijakan merupakan suatu kajian mengenai studi yang mengarah pada proses pelaksanaan dari suatu kebijakan (Mokodompis, 2019) Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang kompleks  Van Meter dan Van Horn merumuskan proses implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individual/pejabat atau kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan Wahab (dalam Palit, 2022). Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan agar dapat diterapkan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Rokan Hilir.

Teori Mazmanian dan Sebateir (dalam Rahmah, 2024), "dikenal dengan model kerangka analisis implementasi. Implementasi yang ideal memerlukan seperangkat kondisi optimal. Selanjutnya Mazmanian dan Sabatier dalam menjelaskan bahwa ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi, yakni (1) Karakteristik dalam masalah (tractability of the problem), (2) Karakteristik kebijakan/undang-undang (ability of statute to structure implementation) dan (3) Variabel lingkungan (nonstatutory variables affecting implementation).

Berdasakan berita yang diterbitkan oleh Riau Pos, permasalahan penumpukan sampah di badan jalan dan trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang terjadi selama beberapa hari terakhir. Masalah ini timbul akibat keterlambatan pengangkutan sampah, terutama karena sebagian petugas kebersihan sedang libur Idulfitri dan baru kembali bekerja pada Senin, 15 April. Sampah yang berasal dari pasar dan ruko menimbulkan bau busuk serta mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil, Suwandi SSos, turun langsung ke lapangan bersama puluhan petugas kebersihan dan armada truk untuk membersihkan sampah tersebut. Suwandi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, guna mendukung upaya penanganan sampah di Kota Baganbatu.

Berdasakan berita yang diterbitkan oleh indepthnews.id. Kondisi jalan lintas Sumatra Utara di Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang terganggu oleh penumpukan sampah pada momen Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Sampah yang menumpuk di trotoar dan badan jalan menciptakan bau tidak sedap dan rasa jijik bagi pengguna jalan yang sedang bersilaturahmi. Salah satu warga mengungkapkan kekecewaan atas kondisi ini, meskipun Kabupaten Rokan Hilir telah menerima penghargaan Adipura 2023. Warga menilai penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi di kecamatan seperti Bagan Sinembah, yang juga berhak atas lingkungan bersih dan udara segar. Warga mendesak pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk lebih serius menangani persoalan sampah, terutama mengingat posisi Kota Bagan Batu sebagai pintu gerbang Riau dan jalan nasional yang strategis.

Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh Gemuruhnews.com. permasalahan penumpukan sampah di trotoar Jalan Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang terus terjadi hingga Senin, 1 Mei 2023. Sampah yang menimbulkan bau busuk, mengundang lalat, dan menjadi sarang ulat, dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan masyarakat. Meski sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang melarang pembuangan sampah di tempat tak semestinya, penerapannya dinilai lemah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi S.Sos, disebut kurang responsif terhadap laporan dan bukti terkait kondisi tersebut, meskipun sebelumnya ia pernah menyampaikan komitmen untuk menegakkan perda bersama Satpol PP. Warga dan media mendesak pemerintah, khususnya DLH, untuk turun langsung ke lapangan dan membuktikan tindakan nyata dalam menangani sampah, guna mempertahankan citra Bagan Batu sebagai pintu gerbang Riau serta penghargaan Adipura yang telah diraih.

Berdasarkan ketiga berita tersebut mengangkat persoalan utama terkait penanganan sampah di Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Sampah yang menumpuk di trotoar dan badan jalan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama di kawasan strategis yang menjadi pintu gerbang Riau. Permasalahan ini diperparah oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan serta lemahnya pengawasan dan tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperbaiki jadwal pengangkutan sampah, menegakkan Perda dengan sanksi tegas, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyediakan lebih banyak TPS, dan melibatkan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Gemuruhnews, 2023. Kadis Lingkungan Hidup, Jangan Hanya Membuat Plang Larangan Sampah di Bagan Sinembah. Diakses pada 29 November 2024, dari https://gemuruhnews.com/kadis-lingkungan-hidup-jangan-hanya-membuat-plang-larangan-sampah-di-bagan-sinembah/

Indepthnews, 2024. Lagi-lagi di Trotoar Jalan Lintas Bagan Batu Menjadi Tempat Lumbung Sampah. Diakses pada 29 November 2024, dari https://indepthnews.id/lagi-lagi-di-trotoar-jalan-lintas-bagan-batu-menjadi-tempat-lumbung-sampah/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline