Lihat ke Halaman Asli

Melati Egi

trust your self

Ketidakjelasan dalam Bertransaksi Jual Beli

Diperbarui: 7 Maret 2018   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Pengertian Gharar

      Gharar adalah benda yang mengandung dua unsur kejelasan dan ketidak kejelasan dengan kata lain, gharar merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifatya ketika transaksi berlangsung. Jual beli jenis ini mengandung unsur bahaya dan resiko. Kerelaan sebagai unsur penting dalam jual beli tidak terdapat dalam transaksi ini hal ini di karnakan kejelasan terhadap benda tidak mungkin tercapai jika benda itu sesungguhnya tidak pernah ada. Kerelaan hanya mungkin terjadi terhadap benda yang telah di ketahui dan terindentifikasi. Dikarnakan kerelaan dalam transaksi gharar tidaak akan dapat tercapai, maka transaksi jual beli tidak di perbolehkan. Jika dipaksakan, maka akan terkategorikan sebagai harta yang di peroleh dengan cara batil. Kerelaan tidak akan berwujud dalam bertransaksi manakala jual beli yang di lakukan mengandung unsur penganiyayaan.  Ketidakjelasan dalam transaksi jual beli menyiratkan adanya sesuatu yang meragukan, padahal salah satu persyaratan jual beli adalah barang itu dapat didefinisikan.

   Dalam aktivitas ekonomi dewasa ini ada indikasi terbuka peluang terjadinya gharar berbagai hal. Pelanggaran gharar semakin relevan untuk era modern ini karena pasar keuangan modern banyak yang mengandung usaha memindahkan resiko (bahaya)pada pihak lain (dalam asuransi konvensional, pasar  modal dan berbagai transaksi keuangan yang mengandung unsur perjudian). Sistem semacam inilah yang dihapus olehh ekonomi syariah agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan tetap terjalin dengan humoris serta tidak menimbulkan permusuhan bagi yang melakukan transaksi dalam pasar keuangan.

Adapun kecenderungan untuk melakukan gharar dalam aktivitas bisnis bahkan boleh jadi pada berbagai kegiatan lainnya, tidak terlepas dari ketidakmampuan manusia mengendalikan diri, karena kuatnya godaan dan tipu daya kehidupan dunia. Keuntungan yang sering diperhitungkan adalah perolehan yang hanya didapat untuk kepentingan dan kenikmatan hari ini dan di sini. Kelemahan pada umumnya sering trjadi karna hanya melihat kepentingan sementara, dalam waktu jangka pendek (al-'ajilah) dan tidak mampu memahami adanya kehidupan badi setelah kehidupan hari ini (al-akhiirah) (Q.S al-Qiyamah, 75 :20).

Syariah melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). Gharar terjadi ketika terhadap incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belak pihak yang bertransaksi ketidak jelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan ketidakjelasan dapat terjadi dalam lima hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad.

  • Unsur yang terdapat dalam gharar
  • Resiko (gharar) dalam persefektif islam
  • Lafaz gharar secara etimologi bermakna kekhawatiran atau resiko, dan gharar berarti juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian, atau kebinasaan. Dan, taghrir adalah melibatan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharara binafsihi wa maalihi taghiran, berarti 'aradhahuma lilhalakah min ghairi an ya'rif (jika seseorang melibatkn diri dan hartanya dalam kancah gharar, maka itu tidak berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya). Gharar juga dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat ketidakyakinan (uncertainly).
  • Secara garis besar, gharar di bagi menjadi dua bagian pokok dalam satrio (2005), yaitu:
  • Gharar dalam shighat akad, yang meliputi:
  • Bai'ataini fii ba'iah, merupakan jual beli dalam satu aka dada duaharga yangdalam praktiknya tida ada kejelasan akad (jahalah) atau harga mana yang akan diputuskan.
  • Bai al hashah, adalah sebuah transaksi penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparn batu kecil (hashah) yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada yang lain.
  • Bai al mulamasah, adanya tawar menawar antara dua belak pihak atas suatu barang.   Dan apabila pembeli menyentuh , maka di harus membelinya.
  • Bai al munabadzah, seorang penjual berkatakepada pembeli "jika saya lemparkan sesuatu kepada Anda, maka transaksi juak beli harus berlangsung di antara kita.
  • Akad mua'laq, adalah sebuah transaksi jual beli di mana jadi tidaknya transaksi tersebut tergantung pada transaksi lainnya.
  • Bai al muzabanah, adalah jual beli buah kurma yang masih berada di pohon dengan beberaapa wasaq buahkurma yang telah di panen.
  • Bai al mukhadharah, adala jual beli buang yang masih hijau (belum masak) yang masih berada di pohon sebelum blayak panen.
  • Bai hubal al hubalah, adalah jual beli jann yang masih berada dalam kandungan induknya.
  • Dharbatu al ghawash, melaukan akad transaksi jual beli untuk barang temuan yang akan ditemukn di kdalaman laut.
  • Bai muhaqalah, adalah  melakukan transaksi jual beli tanaman tertentu (bahan makan pokok) seperti padi, dengan sejumlahtakaran makan tertentu.
  • Bainitaj, transaksi jual beli sesuatu yang di hasilkan dari binatang ternak sebelum dituai, seperti menjual susu sapi yang asih berada dalam kantungan yang diketahui seberapa besar atau banya jumlahnya.
  • Gharar dalam objek akad, yang meliputi:
  • Ketidaktahuan (jahl) dalam jenis objek akad, adalah tidak diketahui onjek akad yang akan ditransaksikan, sehingga zat, sifat, serta karakter dari obje akad tidak di ketahui (majhul).
  • Ketidaktahuan (jahl) dalam macam objek akad, ketidakjelasan barang yang akan dijual, misalkan baju musllim, jika pembeli tidak mengetahui barangnya itu akan menimbulkan ketidakjelasan dan keraguan.
  • Ketidaktahuan (jahl) dalam sifat objek akad, ketidakjelasan sifat objek akad yang akan ditransaksikan. Para fuqaha berpendapt dan mensyaratkan penyebutan sifat objek akad agar proses transaksi itu menjadi sah.
  • Contoh-contoh ketidakjelasan dalam bertransaksi
  • Menjual susu dalam puting
  • Menjual ikan yang masih dalm perangkap
  • Menjual hewan yang masih dalam kandungan atau janin
  • Menjual pakaian yang tidak diketahui oleh pembeli, sepeti sifat dan bahannya
  • Pembelian dengan system undian. Seseorang mengataan, "Jika sesuatu mengenai
  • tanganmu, maka barang itu menjadi milikmu. Namun kamu harus membayar sekian."
  • Jual beli dengan model lemparan. Seseorang mmengatakn, "pakaian manapun yang saya pegang akan saya bayar dengan harga sekian."
  • Jual beli binatang ternak atau seagian barang komoditi tapa disertai adanya ketetapan harga .
  • DAFTAR PUSTAKA
  • At-tariqi Husain Abdul Abdullah, 2004,ekonomi islam, prinsip, dasar dan tujuan. Yogyakarta
  • Huda Nurul, heykal mohamad, 2010,lembaga keuangan islam. Rawamangun 
  • Nurhayati sri, wasilah, 2008,akuntasin syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
  • Nuruddin amiur, 2010,Dari mana sumber hartamu. PT Gelora Aksara Pratama
  • Vogel. E frank, hayes. L Samuel, hukum keuangan islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline