Elemen penting dari kemajuan sebuah bangsa adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan adalah sarana untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul. Melalui pendidikan yang berkualitas, akan lahir para pemuda yang berkualitas pula.
Pendidikan Hak Semua Anak
Anak adalah anugerah dan amanah yang diberikan Tuhan kepada setiap keluarga. Sebagai pemberian yang selalu didambakan setiap pasangan yang telah menikah, kehadiran buah hati tidak hanya disyukuri, tapi sebagai amanah, anak perlu dijaga dengan baik dan dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Selain kesehatan, kebutuhan penting yang harus dipenuhi para orang tua untuk anak-anak mereka adalah kebutuhan pendidikan.
Semangat pendidikan tercermin dalam Pembukaan (Preambule) UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mewujudkan semangat itu, salah satunya melalui pemenuhan hak pendidikan yang diberikan kepada semua anak Indonesia.
Dalam UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian juga dikuatkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Juga diperkuat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Oleh sebab itu, pendidikan bagi semua anak bangsa tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tapi juga pemerintah pusat hingga daerah. Penyediakan sarana prasarana, kebijakan, sistem dan kurikulum serta bantuan pembiayaan menjadi tanggung jawab yang perlu dipikirkan bersama-sama.
Tujuan Zonasi PPDB
Dalam Kesempatan Kompasiana Perspektif, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Dr.Ir. Ari Santoso, DEA mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa kebijakan zonasi sekolah sebetulnya bertujuan untuk memeratakan jumlah siswa di masing-masing sekolah. Dengan demikian, tidak akan ada sekolah yang memiliki kelebihan murid.
Dengan penerapan sistem zonasi menurutnya, para siswa yang pandai tidak hanya berkumpul di satu sekolah saja (homogen). Sehingga setiap sekolah akan menerima siswa yang beragam. Para guru yang berkualitas menjadi merata tidak berkumpul di satu sekolah saja, dengan siswa yang beragam para guru dituntut untuk kreatif.
Penerapan sistem zonasi PPDB merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang dapat dirasakan oleh setiap anak bangsa.