Lihat ke Halaman Asli

Egi Sukma Baihaki

Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Peraturan Baru dan Gelar Baru di Jagat Akademik

Diperbarui: 23 Agustus 2016   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat termasuk mempengaruhi banyaknya lembaga pendidikan yang didirikan. Selain keberadaan Perguruan Tinggi Negeri yang begitu banyak, belakangan juga semakin banyak muncul Perguruan Tinggi Swasta di berbagai pelosok Indonesia. Setelah menempuh jenjang studi sebagaimana aturan yang berlaku, gelar akademik akan diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.

Terbitnya Peraturan Menteri Agama RI mengenai gelar akademik yang baru-baru ini diteken oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin entah memberi solusi terhadap perdebatan yang selama ini terjadi di lingkungan akademik dan menjadi kegundahan hati setiap mahasiswa yang akan diwisuda. Atau justru dengan terbitnya peraturan baru ini akan menambah kegoncangan jagat akademik khususnya di kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan.

Selama ini, mereka terkatung-katung dengan ketidakjelasan gelar yang akan mereka peroleh setelah menyelesaikan kuliah. Bahkan, kebijakan mengenai gelar tersebut juga kadang berbeda dengan realita yang diterapkan di masing-masing Perguruan Tinggi. Masing-masing Perguruan Tinggi memiliki aturan khusus atau ketetapan mengenai gelar akademik yang digunakan di tempatnya. Hal tersebut semakin menjadi-jadi ketika lahirnya beberapa program studi baru yang merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan atau pemisahan (klasifikasi) dari prodi yang sebelumnya menyatu seperti tafsir-hadis sebagian berubah menjadi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir dan Ilmu Hadis, Ulum al-Qur’an dan Ulum al-Hadis atau masih tetap satu.

Lain halnya dengan gelar akademik untuk Perguruan Tinggi Umum yang tidak terlalu mengalami perubahan dan tidak menjadi pembahasan yang berkepanjangan, pembahasan mengenai gelar akademik untuk Perguruan Tinggi Keagamaan sering sekali mengalami perubahan. Berbagai audiensi dengan pihak Kementrian Agama RI mungkin sudah banyak dilakukan oleh beberapa organisasi kemahasiswaan demi memperoleh kejelasan mengenai gelar akademik yang berlaku di Perguruan Tinggi Keagamaan.

Jika sebelumnya gelar akademik itu disesuaikan dengan masing-masing fakultas sehingga banyak mahasiswa yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Kini, dalam peraturan yang baru tersebut gelar-gelar akademik yang sebelumnya terdapat titel “Islam” kini disamakan seperti halnya gelar yang berlaku di Perguruan Tinggi Umum. Perubahan tersebut berlaku baik di jenjang Sarjana hingga Magister hingga Doktoral (meskipun gelar Doktoral tidak mengalami perubahan).

Sudah seharusnya jika memang sudah menjadiperaturan, dapat diterapkan secara merata diseluruh Perguruan Tinggi Keagamaan.Karena jika pihak Rektorat atau masing-masing Perguruan Tinggi diberikan hak otonomuntuk mengikuti atau tidak, maka kekacauan terhadap penerapan gelar ini memangakan terjadi seperti sebelum-sebelumnya

Apalagi di dalam Pasal 4 ayat (1)  dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa fungsi pembinaan, pengembangan dan pengawasan mengenai gelar akademik di laksanakan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh sebab itu, selain melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru ini kiranya perlu pengawasan terhadap penyeragaman gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan.

Dengan ditekennya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 secara otomatis membuat peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Semoga selain pembahasan mengenai gelar akademik yang terus mencuat, kondisi pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan tetap ditopang dengan  lahirnya para sarjana yang berkualitas sesuai dengan keahlian dan konsentrasinya masing-masing. Sehingga, mereka dapat berkontribusi untuk Bangsa Indonesia, memajukan ilmu pengetahuan dan dapat bersaing dengan masyarakat global.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline