Lihat ke Halaman Asli

Eggy Aryabhazda Suwandi

Mahasiswa Pascasarjana Magister Management Universitas Widyatama

Mengapa Penjualan Sepi? Uang Tersedot ke Judi Online, Hancurnya Ekonomi Bangsa

Diperbarui: 3 Oktober 2024   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto Eggy

Penulis: H. Eggy Aryabhazda Suwandi, S.M.

Abstrak:

Judi online telah menjadi ancaman serius bagi ekonomi dan moral bangsa Indonesia. Dari tahun 2020 hingga 2024, triliunan rupiah tersedot ke dalam aktivitas perjudian online, yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan penurunan penjualan di sektor riil, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Judi bukan hanya dosa besar dalam Islam, tetapi juga menyebabkan krisis ekonomi yang merugikan stabilitas bangsa. Tulisan ini menyoroti dampak haram judi online terhadap perekonomian dan mengajak umat untuk kembali pada ajaran Islam serta mengembalikan perputaran uang ke sektor halal demi kesejahteraan bersama. Penambahan data terkait perkembangan e-commerce nasional memperlihatkan ketimpangan besar antara aktivitas ekonomi halal dan ilegal.

Pendahuluan:

Selama beberapa tahun terakhir, judi online telah berkembang pesat di Indonesia, dengan perputaran uang yang sangat besar dan dampak ekonomi yang merugikan. Dalam Islam, judi (maysir) diharamkan karena menghancurkan individu dan masyarakat. QS. Al-Maidah: 90 memperingatkan umat Muslim untuk menjauhi judi, karena perbuatan ini termasuk tipu daya setan yang membawa kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Pertumbuhan judi online yang eksponensial sejak 2020 mengakibatkan tersedotnya dana masyarakat yang seharusnya berputar di sektor riil dan halal. Hal ini semakin diperparah dengan meningkatnya penetrasi teknologi, di mana akses ke platform perjudian online semakin mudah dijangkau. Sementara e-commerce terus tumbuh pesat dan berkontribusi positif terhadap ekonomi, uang yang tersedot ke dalam judi online justru menciptakan distorsi yang menghancurkan banyak sektor, terutama UKM.

Perputaran Uang Judi Online (2020-2024):

Dari tahun 2020 hingga 2024, perputaran uang dalam judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat drastis, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: Rp 27 triliun
  • 2021: Rp 81 triliun
  • 2022: Rp 160 triliun
  • 2023: Rp 327 triliun
  • 2024 (proyeksi): Lebih dari Rp 1.000 triliun.

Pertumbuhan perputaran uang ini mengkhawatirkan karena uang yang seharusnya mendukung ekonomi domestik melalui konsumsi barang halal atau investasi produktif, malah tersedot ke aktivitas ilegal yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Bahkan sebagian besar uang dari judi online mengalir keluar negeri, memperkaya sindikat internasional yang merugikan perekonomian domestik.


Dampak Ekonomi Judi Online:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline