BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntuntan keadaan. Pemerintahan berdasarkan hukum adalah suatu prinsip dimana menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara tunduk kepada hukum dan berhak atas perliindungannya. Secara sederhana supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya namun HAM juga tidak terlepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada.
Negara hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditujukan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantaranya adlah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum, hak asasi manusia terlindungi. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.
B. Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara Hukum?
2.Apa ciri-ciri Negara Hukum?
3.Apa tipe dari Negara Hukum?
4.Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?