Lihat ke Halaman Asli

Efrem Siregar

TERVERIFIKASI

Tu es magique

Membedah "Sakit Menahun" Industri Baja Nasional serta "Obat" Jangka Pendeknya

Diperbarui: 27 Januari 2021   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Material bangunan pabrik terdiri dari produk baja. (Foto: Pixabay)

Tahun 2021 belum genap berakhir sebulan, tetapi berita yang menggoyahkan hati bergantian masuk ke masyarakat. Pandemi Covid-19 masih berlanjut. Di beberapa daerah, masyarakat berduka setelah tempat tinggal mereka dilanda bencana alam dari musim penghujan ini.

Kali ini, kabar yang sama prihatinnya datang dari industri baja nasional ketika Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan dalam konferensi pers pekan lalu bahwa terdapat ancaman PHK 100.000 pekerja di industri baja imbas dari tekanan industri baja domestik menghadapi serbuan baja impor dari China.

Dia mengatakan bahwa pekerja industri baja tersebar di pelbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, dan Master Steel, lapor Kompas.com, Kamis, 21 Januari 2021.

"Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100.000 karyawan terancam PHK massal," kata Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta. 

Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perpanjangan safeguard untuk produk I-H beam section sebagaimana diusulkan para pelaku industri baja.

Instrumen safeguard diyakini dapat meredam masuknya baja impor ke dalam negeri. Namun, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan pemerintah tidak dapat memperpanjang safeguard. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 01/KPPI/01/2021 tertanggal 12 Januari 2021.

Mengapa perpanjangan safeguard tidak dapat dilakukan?

Mardjoko menjelaskan, permohonan perpanjangan safeguard dari perusahaan pemohon sudah melewati batas maksimal dari ketentuan enam bulan sebelum berakhirnya pengenaan safeguard measures, mengutip laporan katadata.co.id

Permohonan perpanjang safeguard diajukan pada 10 Desember 2020, sementara masa berlaku safeguard berakhir pada 20 Januari 2021.

Kondisi tersebut akhirnya membuat industri baja menjadi harap-harap cemas. Bila perpanjangan safeguard ditolak, perusahaan baru dapat melakukan pengajuan aplikasi baru dua tahun kemudian. Padahal pada waktu bersamaan, produk baja impor dari China terus masuk ke Tanah Air.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline