Lihat ke Halaman Asli

Efrem Siregar

TERVERIFIKASI

Tu es magique

Malangnya Kristen Gray, Dideportasi tapi Warganet Belum Puas Akhir Kasusnya

Diperbarui: 20 Januari 2021   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kristen Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi turis asing Kristen Gray dan pasangannya pulang ke Amerika Serikat setelah cuitannya melanglang viral di media sosial dan media arus utama, 19 Januari 2021.

Untuk diketahui, deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah utasannya menyebar luas, petugas Imigrasi melakukan pengecekan hingga pemeriksaan terhadap Gray pada 19 Januari 2021.

Menyadur laporan Tribun Bali, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain :

1. Menyebut Bali queer friendly
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi

Cuitan Gray yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali dalam masa pandemi Covid-19 dinilai bertentangan dengan:

  • Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid -19.

Selain itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book seharga 30 USD dan memasang tarif konsultasi wisata Bali sebsar 50 USD per 45 menit sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kepulangan Gray dan pasangannya ke Amerika akan dilaksanakan secepatnya.

Mengenai jadwal, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang tidak selalu ada penerbangan untuk memberangkatkan mereka pulang ke negara asalnya. Tetapi, lebih cepat lebih baik, ucapnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline