Lihat ke Halaman Asli

Efrem Siregar

TERVERIFIKASI

Tu es magique

Lupa Efin NPWP saat Penyampaian SPT Tahunan? Ini Solusi Cepat dan Mudahnya

Diperbarui: 23 Maret 2019   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi SPT. (Foto: Kompas.com)

Setiap pekerja yang memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Dirjen Pajak akan mengirimkan e-mail jauh-jauh hari kepada WP yang isinya mengingatkan WP agar segera menyampaikan SPT.

Dalam pesan pemberitahuan itu, tertera tanggal jatuh tempo penyampaian SPT.

Nah, kadang-kadang kita berpikir, penyampaian SPT Tahunan barangkali bakal memerlukan waktu yang lama. Hmmm, tidak. Penyampaian SPT malah boleh dikatakan mudah karena prosesnya melalui online.

Dirjen Pajak akan memasukan beberapa tautan (link) dalam surat pemberitahuan tadi. Mau dilaporkan hari selanjutnya atau sekarang.

Nah, WP tinggal mengklik tautan yang sesuai keinginannya. 

Kali ini, penulis mengklik tautan untuk melaporkan sekarang. WP akan diarahkan pada akunnya. Silakan masukan nomor NPWP dan password.

Tapi password-nya lupa. Jika ini terjadi, WP bisa mengganti password dengan syarat harus memasukan nomor Efin pajak (Electronic Filing Identification Number).

Efin adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik

Ternyata eh ternyata, nomor Efin juga lupa. Bagaimana dong?

Ini dialami oleh penulis sendiri. Karena jarang berurusan dengan pajak, penulis tidak mengingat Efin pajak.

Tenang. Ada solusinya. Caranya mudah dan cepat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline