Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Jalan Politik Antar Pasangan Sangganipa Mendaftar ke KPU Sulteng

Diperbarui: 29 Agustus 2024   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako saat mendaftar di KPU Provinsi Sulteng. (Dokumentasi: instagram kpu_provinsi_sulteng) 

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako atau SANGGANIPA, resmi mendaftar ke KPU Provinsi Sulteng, Rabu 28 Agustus 2024.

Pasangan SANGGANIPA menjadi pendaftar pertama di hari kedua, dari tiga pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sulteng.

Dua lainnya adalah pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim AlJufri (BERAMAL) serta Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI). Kedua pasangan calon tersebut akan menyusul mendaftar hingga batas waktu tanggal 29 Agustus 2024.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Agustus 2024, membuka jalan bagi pasangan SANGGANIPA mendaftar ke KPU Sulteng dengan gabungan partai pengusung PDI Perjuanga, Partai Hanura, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Akumulasi suara sah gabungan partai tersebut, sudah melebihi ambang batas pencalonan (treshold) yang dipersyaratkan. Di mana akumulasi suara sah sebesar 272.089 hasil Pemilu 2024 untuk Anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Dengan perincian PDI Perjuangan memperoleh 175.954 suara sah, Partai Hanura 80.956, Partai Buruh 9.142 , dan Partai Ummat memperoleh 5.03 7 suara.

Baliho untuk pasangan calon yang mendaftar di depan kantor KPU Sulteng. (Dokumentasi Pribadi)

Untuk Provinsi Sulteng berdasarkan putusan MK, pasangan calon dapat mendaftar sebagai kandidat dengan ambang batas 8,5 persen. Dari kategori provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta hingga 6 juta.

Adapun DPT Sulteng adalah 2. 236.703, sementara perolehan suara sah di DPRD adalah 1.723.086 pemilih. Jika persentasenya adalah 8,5 persen, maka perolehan suara sah yang menjadi ambang batas adalah sebesar 146.463.

Bisa dibayangkan euforia para pendukung saat mengantar pasangan SANGGANIPA mendaftar ke KPU Sulteng. Jalan untuk berkontestasi yang tadinya nyaris tertutup, kini terbuka lebar setelah adanya putusan MK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline