Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Putusan MK dan Gairah Kontestasi Pilgub Sulteng

Diperbarui: 21 Agustus 2024   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pilkada serentak tahun 2024. (Dokumentasi ANTARA/Afif/fqh) 

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak, memberi kepastian kontestasi pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal diikuti oleh tiga pasangan calon.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan isi pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, oleh Hakim di gedung MK Jakarta Selasa 20 Agustus 2024, seketika membuat kontestasi Pilgub Sulteng menjadi bergairah.

Terutama bagi pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA) yang tengah berjuang menggenapkan koalisi partai pengusung, untuk bisa maju dalam Pilgub Sulteng.

Kini dengan adanya putusan MK, pasangan SANGGANIPA tidak perlu lagi effort untuk mendapatkan 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah, dalam pemilu anggota DPRD Provinsi.

Pasangan SANGGANIPA hanya perlu mendapatkan 8,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu selaku ambang batas. Berdasarkan provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa.

Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 40 ayat 2 poin b UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK. Setelah sebelumnya merubah isi pasal 40, terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon oleh parpol ataupun gabungan parpol.

Adapun bunyi pasal 40 ayat 2b tersebut yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.


Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk provinsi Sulteng pada Pemilu 2024 adalah sebesar 2.236.703. Jumlah ini masuk dalam kategori DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa.

Jika dikalkulasi dengan persyaratan 8,5 persen dari jumlah DPT, maka suara sah yang harus didapatkan sebanyak 190.119,755. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya harus 25 persen atau sebesar 559.175,75 suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline