Revisi Undang-Undang (UU) no 6 tahun 2014 akhirnya disahkan menjadi UU no 3 tahun 2024 tentang Desa, melalui rapat paripurna DPR RI pada bulan Maret 2024 lalu. Pengesahan atas revisi UU tersebut setelah melalui proses penyerapan aspirasi dari daerah, penggodokan dan pada akhirnya disahkan oleh Legislatif di Senayan.
Mencermati pengesahan UU Desa yang sudah direvisi tersebut, salah satunya menitikberatkan pada mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan desa melalui pemerintah desa. Ini menjadi faktor penting, mengingat kualitas penyelenggaran menjadi penentu terhadap kemajuan desa.
Pemerintahan dimaksud meliputi unsur Kepala Desa (kades), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditugaskan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Bisa dibilang keberpihakan UU Desa yang baru terhadap SDM Pemerintah Desa cukup besar. Ini selaras dengan aspirasi yang diperjuangkan oleh Kades sebelumnya. Yakni agar pemberdayaan terhadap kapasitas pemerintah desa diperkuat, sehingga bisa lebih optimal dalam menyelenggara dan membangun desa.
Penguatan dimaksud tertera dalam sejumlah pasal di UU ni 3 tahun 2024 tersebut. Diantaranya pasal 39 menyebutkan Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Serta menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebelumnya dalam UU no 6 tahun 2014 menyebutkan, jabatan Kades selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan ini lebih rendah satu tahun dari aspirasi yang diperjuangkan sebelumnya, yakni selama 9 tahun.
Pada artikel saya berjudul Menimbang Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, menyebutkan, jika perpanjangan masa jabatan Kades dianggap bisa menjadi solusi dalam memecahkan tidak optimalnya pembangunan desa, maka bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan revisi UU Desa.
Dengan masa jabatan yang lebih lama, maka harus disertai kemauan dan komitmen Kades dalam mensejahterakan masyarakatnya. Mengingat Kades menjadi garda terdepan dalam upaya meretas kemiskinan di desa. Juga Kades lah yang berada di depan dalam memimpin inovasi dan terobosan terhadap kemajuan desa.
Dalam pasal 26'UU Desa yang baru ditegaskan, Kades bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya dipertegas dalam revisi pada pasal 27, bahwa Kades menjadi pengayom semua golongan masyarakat. Ketambahan redaksi ini, menjadi legitimasi agar Kades harus menjadi pemimpin bagi semua masyarakatnya tanpa membeda-bedakan.