Dari sekian banyak calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keterpilihan Komeng untuk masuk ke Senayan sebagai Senator, paling menyita perhatian publik tanah air.
Komeng dipastikan melenggang ke Senayan mewakili Provinsi Jawa Barat sebagai Senator, setelah perolehan suaranya tertinggi dari daerah tersebut. Berdasarkan rekap KPU pertanggal 20 Februari 2024, perolehan suaranya sebesar 1,8 juta (14 persen).
Sebagai seorang komedian yang terpilih mewakili konstituennya, publik bertanya-tanya akankah seorang Komeng dapat menggemban tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Senator nantinya.
Mengingat sebagai Senator, dibutuhkan kecakapan komunikasi politik serta keseriusan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan konstituen dan daerah. Serta dalam menjalin interaksi dan komunikasi dengan mitra kerja dan multi stakeholder.
Jika nantinya sudah ada keputusan resmi dari KPU dan dilantik pada bulan Oktober 2024, maka Komeng akan masuk dalam lingkup kerja dan tugas yang membutuhkan penguatan referensi sebagai seorang Senator.
Tentu konstituen akan berharap Komeng menjadi Senator yang membawa wana baru di Senayan, mewakili daerah Jawa Barat. Juga Senator yang amanah dalam mengemban tanggung jawab yang diberikan.
Berdasarkan ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI, bahwa sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Lalu apa saja tugas konstitusional yang akan diemban seorang Senator saat menjabat selama lina tahun di Senayan?
Rapat Kerja Komite