Tahun politik 2024 telah tiba. Tahun dimana konsentrasi diarahkan pada sejumlah agenda politik yang akan menyertakan peran serra masyarakat (publik) di dalamnya.
Agenda politik tersebut diantaranya pertama, pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Agenda ini akan dihelat pada tanggal 14 Februari 2024.
Kedua, pemilihan Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak. Agenda ini akan dihelat pada tanggal 27 November 2024.
Ketiga, pelantikan (pengambilan sumpah) Anggota DPR R, DPD RI, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Okrober 2024. Adapun untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyesuaikan berakhirnya masa tugas.
Keempat, pelantikan (pengambilan sumpah) Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ini belum termasuk agenda berupa tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu, gugatan perselisihan suara ke MK, putaran kedua Pilpres serta tahapan kampanye pemilihan Pilkada serentak.
Agenda politik diatas menggambarkan bagaimana tahun 2024 adalah tahun yang disibukkan dengan agenda politik yang padat. Agenda yang mengafirnasi, bahwa 2024 benar sebagai tahun politik yang akan menyedot perhatian besar publik.
Namun demikian, kesibukan politik sudah dimulai dari hari pertama di tahun 2024. Dimana, para peserta kontestan politik, semakin getol mencari dukungan untuk keterpilihan pada Pemilu nanti.
Mengingat tidak banyak waktu untuk mensosialisasikan citra diri sebagai peserta kontestasi. Waktu yang ada harus dimanfaatkan guna meyakinkan konstituen untuk menentukan preferensi politiknya.