Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) menyebutkan, sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. Selanjutnya sumber daya air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Fungsi dimaksud adalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak rakyat atas air yang dijamin oleh negara sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, Juga untuk kebutuhan pertanian rakyat, serta untuk kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Sumber Daya Air.
Namun akses terhadap sumber daya air yang semakin terbatas menjadi persoalan sentral yang dihadapi oleh sejumlah daerah saat ini. Beberapa faktor penyebab di antaranya pertama, terus menurunnya kondisi hutan akibat penebangan liar, kebakaran, dan perambahan hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber daya penting untuk menjaga daya dukung (carrying capacity) lingkungan terutama pemenuhan ketersediaan sumber daya air.
Kedua, pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim (global change) dalam bentuk kenaikan frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrem.
Ketiga, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Berupa degradasi dan erosi dasar sungai, hunian di bantaran sungai, pencemaran sungai, serta kerusakan DAS akibat penebangan secara liar. Di mana DAS tidak lagi dapat berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alam.
Ketiga faktor tersebut tentu membutuhkan penanganan yang holistik. Mengingat keberadaan sumber daya air merupakan modal dasar pembangunan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, sumber daya air harus dikelola secara selaras, terpadu, dan berwawasan lingkungan agar pemanfaatannya dapat berkelanjutan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 UUD SDA.
Benar bahwa saat ini faktor fenomena El Nino turut berpengaruh terhadap kekeringan yang berdampak pada krisis ketersediaan air di sejumlah daerah. Bahkan pemerintah lewat Kementerian Pertanian telah membagi tiga zona pertanian.
Meliputi zona hijau, kuning dan merah. Adapun kategori zona merah diperuntukkan bagi daerah di Indonesia yang mengalami defisit (krisis) air dan bisa berdampak terhadap ketahanan pangan di daerah.