Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD Alami Sejumlah Perubahan

Diperbarui: 13 Desember 2022   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD pada Rabu (18/9/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta| KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada bulan Desember 2022. Proses pencalonan tersebut, mengawali seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Jika merujuk pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, secara implisit disebutkan proses tahapan pencalonan anggota DPD dimulai tanggal 6 Desember 2022, dan akan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

Namun untuk pencalonanan anggota DPD akan diawali dengan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh bakal calon dilakukan pada tanggal 16-29 Desember 2022. Sementara tanggal 6-16 Desember adalah persiapan oleh pihak KPU dalam proses tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Kepastian tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih tersebut, disampaikan langsung oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Stakeholder, Ormas, Media dan Bakal Calon Anggota DPD di Palu, belum lama ini. Rakor tersebut sekaligus sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.

Sosialisasi tahapan pncalonan anggota DPD pada Pemilu 2024 oleh KPU Sulteng. | Dokumentasi pribadi

Dari hasil sosialisasi oleh pihak KPU Sulteng, terungkap jika penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Untuk itu, setiap bakal calon DPD harus membuat permohonan formulir akses Silon DPD ke KPU yang nantinya formulir tersebut dilampirkan KTP-el.

Sembari menunggu kesiapan aplikasi Silon KPU guna penyerahan data dan dokumen dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD sudah harus menyiapkan admin Silon selaku pengimput data dan petugas penghubung ke KPU yang disertai dengan surat penunjukkan.

Mekanisme penyerahan dukungan minimal pemilih yang dilakukan melalui aplikasi Silon, tentu diharapkan semakin memudahkan bakal calon anggota DPD. Namun bukan berarti proses imput data dan pengunggahan dokumen melalui aplikasi Silon nantinya tidak mengalami kendala. 

Untuk itu KPU Sulteng juga akan melakukan bimbingan teknis kepada admin Silon dari para bakal calon, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, saat Rapat Koordinasi.

Materi sosialisasi tahapan pencalonanan anggota DPD.| Dokumentasi KPU Sulteng

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline