Beberapa waktu lalu sebelum terjadinya aksi demo masyarakat terhadap keberadaan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang menelan jatuhnya korban jiwa, saya sempat membuat tulisan di Kompasiana berjudul, "Pentingnya perusahaan tambang menjaga kepercayaan Pemerintah."
Dimana terdapat beberapa hal yang saya tekankan dalam tulisan tersebut. Yakni menyangkut kewajiban perusahaan tambang yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta wewenang Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan di daerah.
Selain itu terkait reaksi masyarakat yang merasakan dampak langsung aktivitas pertambangan. Dimana berhak mendapat ganti rugi yang layak dan menyampaikan gugatan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Intinya diharapkan bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP agar memiliki reputasi yang baik dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pertambangan. Tujuannya agar investasi tambang di daerah tidak menimbulkan masalah dan tidak kena sanksi karena melanggar ketentuan.
Pasca jatuhnya satu korban jiwa, aksi demo elemen masyarakat dan mahasiswa berlanjut dilakukan dengan menyampaikan sejumlah tuntunan. Diantaranya desakan pencopotan Kepala Kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong dan Daerah Sulawesi Tengah. Serta pencabutan IUP PT Trio Kencana.
Terkait tuntutan pencopotan Kepala Kepolisian di berbagai jenjang Kabupaten dan Provinsi Sulteng, menjadi kewenangan Kapolri. Saya fokus pada adanya tuntutan pencabutan IUP PT Trio Kencana yang melakukan aktivitas (eksplorasi) tambang emas di lahan konsesi Kecamatan Kasimbar dengan luas konsesi 15 ribu Ha.
Merespon tuntutan tersebut, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah membentuk Tim Evaluasi PT Trio Kencana yang diketuai oleh Asisten II Pemprov Sulteng dani beranggotakan tenaga ahli gubernur, staf ahli dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tim segera bekerja mengevaluasi perizinan, aktivitas perusahaan,serta dampak dari kegiatan pertambangan yang dilakukan Perusahaan.
Terkait keberadaan perizinan yang dimiliki oleh PT Trio Kencana, Tim Ahli Gubernur Bidang Hukum Abdulrahim menegaskan, perizinan merupakan legalitas hukum dan administrasi Pemerintahan yang sudah dipenuhi oleh perusahaan tambang. Sehingga aspek ini perlu dikaji secara baik, sebelum memberikan rekomendasi ke Pemerintah Pusat.
Saat membentuk Tim Evaluasi, Gubernur menyatakan bahwa pencabutan IUP sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pernyataan Gubernur tersebut sudah tepat, karena sejatinya tertuang dalam UU Minerba.