Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Perpres Penyelamatan Danau Prioritas, Jadi Kado HUT Kemerdekaan RI

Diperbarui: 19 Agustus 2021   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Danau Poso ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional. Doc Pri

Setelah lama ditunggu, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 22 Juni dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 30 Juni 2021.

Perpres yang  memuat 21 pasal tersebut, menjadi regulasi yaang signifikan terhadap penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional di Indonesia. Meliputi Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Sumatera Barat, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.

Selanjutnya Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di  Gorontalo, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Papua.

Keluarnya Perpres tersebut tentu menjadi  kabar baik bagi sejumlah Daerah di Indonesia yang memiliki Danau Prioritas Nasional dari ancaman, bahkan yang sudah mengalami pengrusakan lingkungan dan ekosistem lingkar danau.

Juga buat daerah yang mengalami konflik pemanfaatan sumber daya alam danau yang melibatkan multi stakeholder. Termasuk masyarakat lingkar danau yang turut terkena dampak sosial dan hingga kini  tidak jelas penanganannya oleh pihak pihak terkait.

Karena Perpres diteken oleh Presiden dan diundangkan oleh Kemenkumham dipertengahan tahun 2021, maka menjadi momentum kado HUT Republik Indonesia ke 76 bagi daerah daerah yang memiliki Danau Prioritas Nasional. Kado yang tentu saja bermanfaat bagi daerah untuk memulihkan dan menyelamatkan kembali keberadaan danau yang telah mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali terpadu dan terkoordinasi baik.

Jika dilihat dari pasal pasal yang tercantum, saya menilai keberadaan Perpres tersebut menjadi regulasi yang ideal, guna penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Karena telah mengakomodir sejumlah aspek yang relevan dengan kondisi yang ada.

Yakni Pertama, mengakomodir arah kebijakan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4. Yakni mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem, memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Kedua,  mengakomodir strategi penyelamatan danau secara kongkrit, sebagaimana termuat dalam pasal 5. Yakni pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang, perencanaan dan penganggaran. Kemudian strategi penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline