Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Pemanfaatan Danau Poso Kontradiksi di Antara Dua Kepentingan

Diperbarui: 24 Februari 2021   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lokasi pengerukan Danau Poso. Doc Pri

Adanya surat pernyataan dari Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) tanggal 16 Pebruari 2021 yang ditujukan kepada PT Poso Energy, meneguhkan sikap Lembaga Keumatan tersebut terhadap kelestarian danau Poso itu sendiri.

Suara kritis dari Sinode GKST yang berkantor di Tentena, menjadi klimaks dari fase eksploitasi (pengerukan) danau Poso yang dilakukan PT Poso Energy demi kepentingan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sulewana. Ada lima point yang menjadi pernyataan dari Lembaga Keumatan tersebut.

Pertama , batu batu di dasar danau area gua Pamona patut diduga memiliki keterkaitan erat dengan batu batu dinding gua Pamona yang jika tidak diperhitungkan dengan baik, akan mendatangkan dampak kerusakan yang lebih besar terhadap gua Pamona dan sekitarnya.

Dua, gua Pamona merupakan gua purbakala yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yang dilindungi oleh undang undang nomor 5 tahun 1992. Tiga, lokasi area gua Pamona berada dalam penguasaan tanah milik GKST.

Empat, mengingatkan kembali awal pengerjaan pengerukan dasar danau Poso, dimana sosialisasi yang dipaparkan oleh PT Poso Energy adalah melakukan pengerukan sedimen sedimen di dasar danau, demi lancarnya pergerakan air. Bukan penghancuran batu batu di dasar danau/sungai. Lima, berdasarkan hal tersebut Majelis Sinode meminta kepada Pimpinan PT Poso Energy untuk menghentikan pemboran batu batu di area gua Pamona.

Lokasi PLTA Sulewana Poso. Doc MBL hp

Sikap Majelis Sinode GKST beserta elemen masyarakat Poso lainnya yang secara tegas meminta penghentian pengerukan dan pemboran batu batu dasar danau Poso , rasanya sudah relevan. Hal ini jika didasarkan pada penunjukan danau Poso sebagai salah satu dari 15 penyelamatan danau prioritas nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk dilakukan revitalisasi.

Sebagai danau prioritas nasional yang perlu diselamatkan, maka aktivitas pengerukan dan pemboran dasar sungai demi kepentingan PLTA dapat mengancam kerusakan fungsi lingkungan dan ekosistem danau Poso. Hal ini menjadi kontradiksi (Pertentangan) dari hakekat danau prioritas yang pemanfaatannya dilakukan secara terpadu, tidak sporadis serta parsial.

Status danau prioritas inilah yang rasanya perlu menjadi perhatian PT Poso Energy yang memanfaatkan potensi sumber daya air guna kepentingan PLTA Sulewana. Aktivitas pengerukan dan pemboran dasar danau secara gegabah yang bisa berdampak kerusakan cagar budaya gua Pamona, harus dipertimbangkan oleh pihak perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline