Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Urgensi terhadap Revisi UU Pelayanan Publik

Diperbarui: 3 Februari 2021   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana  jaring masukan guna revisi UU Pelayanan Publik. Doc Pri

Jika tidak ada aral melintang pada tahun 2021 ini, Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Usul RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 nomor urut 234. Adapun usul RUU tersebut murni merupakan usul inisiatif dari DPD RI. Dimana direncanakan akan dibahas bersama dengan Badan Legislasi DPR RI.

Terkait dengan hal tersebut, seluruh anggota PPUU DPD RI baru baru ini turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) melakukan kunjungan kerja, guna menjaring masukan dalam rangka penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Serta menampung permasalahan pelayanan publik yang kerap dihadapi masyarakat daerah sehari hari.

Senator dapil Sulawesi Tengah Lukky Semen SE yang  dalam kapasitas anggota PPUU DPD RI turut serta turun ke Dapilnya dalam penyusunan daftar investaris masalah dengan melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng belum lama ini.

Dihadapan Kepala Dinas dan Pejabat DPMPTSP Sulteng, Senator Lukky Semen mengatakan, kunjungan kerja dalam kapasitas sebagai PPUU tersebut hendak menginventarisasi permasalahan implementasi UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, sebagai bahan untuk dilakukannya revisi Undang Undang tersebut.

Juga mendapatkan masukan dan pandangan terkait permasalahan Pelayanan publik dari Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Serta merumuskan permasalahan terkait pelayanan publik daerah untuk dijadikan usulan dan rekomendasi terkait RUU Perubahan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan Publik Sebagai Urusan Wajib

Faktor yang urgen untuk dilakukan revisi terhadap UU Pelayanan Publik tidak lepas dari  banyaknya laporan terkait pelayanan publik menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan di dalam sektor tersebut. Misalnya terkait covid-19 saja, Ombudsman sudah mengantongi 387 laporan. Malah, pelayanan publik ada yang dikatakan buruk atau yang sering disebut dengan mal administrasi.

Bahan materi sebagai masukan  untuk revisi UU dari DPMPTSP Sulteng. Doc Pri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline