Kunjungan lapangan dalam rangka menjaring aspirasi (Reses) di dua Kabupaten paling timur Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, terselip curhatan dan aspirasi dari tenaga penyuluh saat pertemuan bersama Senator dapil Sulteng Lukky Semen.
Reses diawali dengan pertemuan di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Perikanan Kabupaten Banggai di Luwuk. Dilanjutkan pertemuan di Dinas Pertanian dan di Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan di ibukota Salakan. Antara Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan harus ditempuh dengan sarana transportasi laut.
Reses bertujuan untuk mendengar aspirasi pejabat dinas dan penyuluh terkait pengawasan pelaksanaan Undang undang (UU) No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sekaligus medapat masukan dan saran untuk rencana revisi UU tersebut.
Pasalnya, usia UU tersebut sudah 14 tahun dan dominan penyuluh mendukung jika sudah saatnya untuk direvisi guna melegitimasi keberadaan penyuluh di daerah.
Maka curhatan dan aspirasi pun tak terbendung, saat penyuluh yang hadir dalam reses tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan, masukan dan aspirasi dihadapan Senator.
Pertemuan tersebut benar benar dimanfaatkan penyuluh untuk curhat terkait beban tugas dan peran mereka, dalam melaksanakan penyelenggaraan program pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
Satu hal yang membuat penyuluh begitu bersemangat, karena baru kali ini mereka bertatap muka langsung dan menyampaikan uneg uneg kepada Wakil Rakyat yang ada di Pusat. Selama ini penyuluh merasa tidak punya saluran aspirasi untuk menyampaikan berbagai problematika yang dihadapi di lapangan.
Maka sejumlah problempun disampaikan mulai dari honor bulanan yang minim, sarana dan prasarana yang tidak memadai, fasilitas transportasi dan informasi teknologi yang minim, jumlah tenaga yang terbatas untuk menjangkau luas wilayah serta ketidakpastian status yang setiap tahun harus memperpanjang kontrak.