Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Buol menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Sulteng yang menerapkan peraturan tersebut.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tanggal 9 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB Wilayah Kabupaten Boul Provinsi Suteng dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19).
Dalam SK tersebut menyebutkan, bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran covid19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulteng. Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi perlu dilakukan PSBB di wilayah Kabupaten Buol guna menekan penyebaran covid19 semakin meluas.
"Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Bupati Buol juga harus melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Sulteng, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Bol," sebut Menkes dalam SK tersebut.
Usulan Pemda Kabupaten Buol untuk diterapkan PSBB di daerah guna memutus rantai penyebaran corona tersebut sangat relevan. Pasalnya, pandemi corona di wilayah tersebut terus mengalami peningkatan kasus positif. Dimana berdasarkan update data Pusdatina Covid 19 Provinsi Sulteng hingga tanggal 10 Mei 2020 mencapai 37 kasus positif. Adapun untuk kategori orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 60 orang dan pasien dalam penanganan (PDP) sebanyak 2 orang. Jumlah kasus positif di Kabupaten Buol merupakan yang terbanyak di Provinsi Sulteng.
- Dari 37 orang yang positif terpapar covid19, sebanyak sebanyak 32 orang diisolasi di Rusunawa Kabupaten Buol dan 5 orang lainnya dirawat di RSU Mokoyori Buol. Adapun mereka yang positif terpapar covid19 dominan punya riwayat dengan cluster di Sulawesi Selatan. Sementara untuk keseluruhan Provinsi Sulteng, kasus positif sebanyak 83 orang, ODP sebanyak 153 orang dan PDP 35 orang.
Setelah resmi PSBB, maka nengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan jika memberlakukan PSBB. Meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.