Lihat ke Halaman Asli

Pembatasan Subsidi BBM, Untuk Siapa?

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13002460201110927985

Pembatasan BBM kini menjadi diskusi hangat berbagai kalangan. Sekalipun terjadi penundaan dari rencana awalnya, kebijakan pemerintah itu kadung mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Tentu saja menyangkut dampak bagi rakyat yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut. Pada rencana awal, BPH Migas sebagai operator pemerintah menetapkan tiga opsi pembatasan subsidi BBM. Opsi pertama dikenakan kepada seluruh kendaraan beroda empat berplat hitam. Kendaraan umum, kendaraan roda dua dan tiga seta nelayan tidak termasuk. Opsi kedua, melarang kendaraan roda empat berplat hitam di atas produksi 2005. Sementara dari pengkajian yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pembatasan Subsisi BBM opsi yang ditawarkan berbeda. Tim pengawas yang diketuai oleh Anggito Abimayu, memberikan opsi; 1) menaikkan harga premium Rp.500 per liter namun untuk angkutan umum diberikan semacam cash back atau jaminan kembalian, sehingga tarifnya tidak naik. 2) perpindahan penggunaan BBM bagi kendaraan pribadi dari Premium kepada Pertamax. 3) pemerintah dapat melakukan penjatahan konsumsi premium dengan sistem kendali penjatahan yang berlaku tidak hanya untuk kendaraan umum tapi juga kendaraan pribadi (Antaranews.com,7/3/2011). Pemerintah sendiri beralasan tentang rencana pembatasan subsidi BBM adalah bertujuan untuk: 1) mengurangi beban APBN, 2) menghemat keuangan negara, dan 3) menyalurkan subsidi BBM yang tepat sasaran. Dapatkah alasan yang dikemukakan oleh pemerintah dikatakan tepat? Tentunya dengan objektif melihat poin yang dikemukakan oleh pemerintah. Kontadiksi Alasan Pemerintah Pertama, Subsidi BBM sebanyak Rp.133,8 trilyun oleh pemerintah dinyatakan membebani APBN. Subsidi BBM harus dipangkas agar APBN tidak terlalu terbebani. Subsidi, demikian juga harus dikurangi secara bertahap. Dalam APBN 2011 subsidi yang telah dianggarkan oleh pemerintah berkisar pada angka Rp.133,8 trilyun. Angka subsidi tersebut telah lebih kecil dari anggaran 2010 yaitu sebesar Rp.143,5 trilyun. Namun besaran angka subsidi di sektor energi itu dibandingkan dengan pos-pos lain ternyata lebih kecil. Bandingkan saja dengan anggaran untuk membayar cicilan hutang luar negeri dengan bunganya sebesar Rp.230,3 trilyun (2010) dan Rp.240,1 trilyun (2011). Komparasikan juga dengan anggaran untuk biaya pelesiran pejabat ke luar negeri, yang besarnya Rp.12,7 trilyun (2009), Rp.19,5 trilyun dan Rp.24,5 trilyun. Dari perbandingan dengan dua pos anggaran tersebut, subsidi yang diberikan oleh pemerintah jelas lebih kecil. Pertanyaannya mengapa pemerintah mengganggap subsidi untuk rakyatnya sendiri sebagai “biang” yang membebani APBN? Mengapa juga pemerintah lebih memilih untuk mengurangi anggaran subsidi jika dikatakan untuk mengurangi beban APBN? Perbandingan antara Subsidi Energi dan Cicilan Utang Sumber: Diolah dari Data Pokok APBN 2005-2011 Kedua, bagi pemerintah pembatasan subsidi BBM dalam APBN juga berarti merupakan penghematan keuangan negara. Ada sebesar Rp.3,8 trilyun yang akan “dihemat” dari pembatasan subsidi BBM tersebut. Kebalikan dari maksud tersebut berarti pemberian subsidi dianggap sebagai pemborosan keuangan negara. Hal ini kontarproduktif dengan peran negara sebagai pemelihara kebutuhan rakyat, sementara kita tahu BBM jelas sangat erat dengan kebutuhan rakyat. Lantas mengapa pemerintah tidak mengurangi anggaran pelesiran pejabat atau cicilan hutang saja? Ketiga, subsidi selama ini disinyalir tidak dinikmati oleh rakyat kelas bawah. Dengan kata lain subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah dianggap lebih banyak dinikmati oleh rakyat kelas menengah dan atas. Sebuah alasan yang nampak cantik dari pemerintah yakni pembatasan subsidi BBM bertujuan agar subsidi dapat dinikmati oleh pihak yang berhak, yaitu rakyat kecil. Menurut pemerintah, penikmat BBM selama ini seperti pengendara roda empat sebenarnya mampu untuk membeli BBM yang tidak bersubsidi. Lantas pengendara roda empat yang mana? Jika dicermati, kendaraan roda empat sendiri terbagi dalam beberapa jenis. Mobil khusus, mobil angkutan/beban dan mobil penumpang merupakan jenis-jenis dari kendaraan roda empat sendiri. Padahal mobil angkutan barang dan mobil penumpang banyak digunakan untuk keperluan ekonomi dan kegiatan lain yang terpaut dengan kebutuhan rakyat. Misalnya selama ini kendaraan roda empat ada yang digunakan oleh rakyat untuk berdagang keliling, mengangkut barang-barang kebutuhan rakyat, dan yang lainnya. Permasalahannya adalah ketika kepada pengguna mobil ini ditimpakan pembatasan BBM bersubsidi, akan muncul efek domino yang ditandai dengan naiknya harga barang-barang kebutuhan rakyat. Bila demikian siapa yang menjadi korban atas pembatasan subsisi BBM? Rakyat kecil juga bukan? Hidden Agenda Setelah dalih-dalih pemerintah atas pembatasan subsidi BBM berkebalikan dengan cita mensejahterakan rakyat, lantas gerangan apa tujuan dari pembatasan BBM bersubsidi? Pengamat perminyakan Dr. Kurtubi menyebutkan ada hidden agenda dari kebijakan tersebut. Mengapa demikian? Menurut Kurtubi, pembatasan BBM bersubsidi (premium) akan menguntungkan SPBU milik asing. Pembatasan BBM bersubsisi (premium) terutama pada pengguna kendaraan roda empat membuat mereka harus membeli BBM jenis pertamax yang non subsidi. Sementara di lapangan, pertamax tidak saja tersedia di SPBU Pertamina, namun juga di SPBU asing. Mengapa dikatakan menguntungkan SPBU asing? Sebab, selama ini SPBU asing cukup “bersedih” akibat masih disubsidinya BBM oleh pemerintah, sehingga mereka kalah bersaing dengan SPBU Pertamina. Lalu ketika pemerintah berencana membatasai subsisi BBM (premium), yang membuat pengendara bermotor membeli BBM non subsidi (pertamax), menjadi kabar bahagialah bagi pihak SPBU asing. Di samping itu, pembatasan BBM bersubsidi yang ditandai dengan penyesuaian harga pasar juga semakin menebalkan kebijakan liberal pemerintah, dalam hal ini sektor migas. Pengurangan subsidi dan penyesuaian (penyerahan) harga BBM atas harga pasar merupakan bukti shahih betapa pemerintah sekarang berjalan di atas kebijakan liberal. Pembatasan BBM bersubsidi pun tidak lain adalah kenaikan harga BBM, karena penyesuaian harga pasar identik dengan kenaikan harga. Liberalisasi Migas=Penjajahan Kapitalis Global Liberalisasi migas merupakan bagian dari sistem ekonomi kapitalisme yaitu sebuah ideologi yang meniscayakan siapapun dapat memiliki apapun disertai minimnya campur tangan negara. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, setiap hal yang menguntungkan dapat dikuasai oleh pihak swasta. Tidak terkecuali sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan orang banyak, seperti sumber energi dalam bentuk minyak bumi dan gas. Liberalisasi migas ini dapat dilacak pada UU No.22/2001 tentang migas yang mengatur sektor hulu dan hilir. Melalui kebijakan itulah pemerintah melegalkan perusahaan-perusahaan multinasional ikut masuk dalam sektor hulu (eksplorasi) dan hilir migas (eceran). Data Walhi menyebutkan bahwa produksi migas nasional 90% dikuasai asing. Di sektor hulu pun terdapat perusahaan-perusahaan besar seperti Exxon Mobile, Shell, Total, Chevron dll. Di sektor hilir ada Shell, Total dan Petronas yang telah mendapat izin untuk membuka SPBU di seluruh Indonesia. Shell telah memiliki 45 SPBU dari rencana pembangunan 500 SPBU selama 2007-2012. Selain Shell, Petronas juga telah membangun 18 SPBU di Indonesia. Adapun Total menargetkan tahun ini dapat membangun 7 SPBU dari 8 SPBU yang sudah dimiliki (Kontan, 7/2/2011). Melalui kebijakan liberal ini Indonesia menjadi tidak berdaulat atas sumber energi yang ada di wilayahnya sendiri. Sebabnya Indonesia saat ini berada dalam posisi subordinat dari kepentingan kapitalisme global. Cengkraman kapitalisme global juga telah membuat negara abai dalam mengedepankan ketahanan nasional dan memilih untuk mengedepankan kepentingan asing. Padahal sektor migas memiliki peran yang strategis bagi sebuah negara. Sektor migas dapat membuat sebuah negara menjadi maju dengan industrinya. Di sini lah diperlukan kebijakan politik industri migas yang tidak dimiliki oleh negara kita. Padahal AS sendiri saja sebagai biang kapitalis tidak memperkenankan BUMN Cina CNOOC terhadap Unocal yang tidak lain hanyalah perusahaan swasta saja. Seorang politisi AS Byron Dorgan mengatakan, “Unocal berada di AS dan telah menghasilkan 1,75 miliar barel minyak. Sangat bodoh bila perusahaan ini menjadi milik asing.” (Republika, 18/7/2005). Solusi Pengurangan subsidi oleh pemerintah dan penyesuaian harga pada mekanisme pasar terjadi karena negara menggunakan presfektif kapitalisme dalam pengelolaannya. Pembatasan BBM bersubsidi yang ditandai dengan pengkondisian rakyat untuk membeli BBM non subsidi menimbulkan efek domino pada naiknya harga-harga barang kebutuhan rakyat. Dampak tersebut mengakibatkan penurunan daya beli rakyat dan mengarah pada meningkatnya angka kemiskinan serta problem lainnya seperti kriminalitas, pengangguran, putus sekolah dan sebagainya. Selain itu kebijakan liberalisasi migas ini hanya untuk semakin membuka jalan selebar-lebarnya bagi kepentingan asing Sebagaimana disebutkan di awal bahwa sumber daya energi dalam bentuk minyak bumi dan gas mengandung hajat hidup orang banyak. Sifatnya yang demikian membuatnya begitu vital dalam kehidupan baik di dalam negeri dan luar negeri. Berdasarkan hal itu maka dalam Islam, sumber daya energi –minyak bumi dan gas- baik sektor hulu dan hilir dipandang sebagai barang kepemilikan umum. Dengan demikian tidak diperkenankan penguasaannya diberikan kepada individu atau kelompok tertentu. Dalam sebuah hadist diriwayatkan: “Sesungguhnya kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api (energi)” (HR.Abu Dawud) Atau dalam riwayat lain ditambah redaksi “harga atas ketiganya haram” [HR. Imam Ibnu Majah]. Syari’ah Islam menetapkan bahwa segala barang yang menyangkut kebutuhan publik akan dikelola oleh negara dengan dasar sebesar-besarnya untuk kebutuhan rakyat. Dengan mendayagunakan potensi yang ada, maka sistem seperti ini akan dapat mengentaskan problem engeri yang ada. Pengelolaan sektor energi dengan syari’ah ini tidak saja penting tetapi kewajiban. Muttaqin mengatakan “meski cadangan minyak nasional tidak sebesar cadangan minyak negeri-negeri Islam lainnya di Timur Tengah, maka Pemerintah lebih mudah mengontrol industri migas untuk kepentingan nasional. Investasi migas memang mahal. Namun, Pemerintah jangan terjebak oleh pemahaman ekonomi kapitalis bahwa negara Dunia Ketiga miskin modal. Pemahaman ini hanya menggiring negara lemah seperti Indonesia untuk berutang ataupun mengundang investor asing dalam membangun industri migas”, (Aspek Strategis Industri Migas Perspektif Syariah Islam, 2011). Pengelolaan sektor energi sesuai syari’ah dan juga segala aspek kehidupan lainnya hanya dapat diterapkan oleh negara yang juga berlandaskan akidah Islam yakni Khilafah. Negara yang demikianlah yang meyakini ketentuan-ketentuan syari’ah dalam mengatur dan mengelola kehidupan bernegara. Dengan Khilafah Islam yang menerapkan syari’ah secara kaffah, negeri ini akan dapat keluar dari segenap permasalahan yang tengah membelitnya. Wallahu’alam bi ash shawab.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline