di Kota Parepare, Sulawesi selatan di jajaran Pemerintah Kota Parepare tercatat ada 4 orang pegawai Negeri sipil yang tersandung kasus Korupsi, setelah berproses hukum sekian lamanya, 4 orang PNS ini akhirnya dihukum. Hukuman mereka bervariasi ada yang dihukum 2 tahun percobaan, pidana 1 tahun denda Rp. 50 juta, pidana 1,6 tahun dan denda Rp.60 juta, penjara 1 tahun dan denda Rp.50 juta.
Ke 4 terpidana ini juga masing-masing dari Instansi yang berbeda, serta kasus Korupsi yang berbeda pula, ada yang kepala Dinas, Kepala Bagian, Lurah hingga Staff di satu Instansi.
Khusus Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Parepare Drs.H.Ramadhan Umasangaji MM tersandung kasus Korupsi pemberian Tunjangan Perumahan anggota DPRd Periode sebelumnya, Kepala Badan ini berdasarkan putusan Kasasi (MA) pertanggal 21/4 2011 lalu dihukum (PW) Masa Percobaan selam 2 tahun, ironisnya kepala Badan ini masih menjabat sebagai kepala Badan Kepegawain Pemkot Parepare meski statusnya sebagai terpidana percobaan, dan tidak dinonjobkan juga layaknya tuntutan UU.
Sementara itu terpidana Lainnya, Ny.Hasni Safri terpidana kasu Korupsi Alkes, berdasartkan hasil putusan pengadilan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, hanya saja upaya hukum Kasasinya ditolak, sehingga Eksekusi mesti dilakukan dengan hukuman pidana !1 tahun penjara, dan lagi-lagi mereka tetap menjabat sebagai Kepala bagian bahkan pihak Pemerintah Kota memberikan kesempatan kepada kepala Bagian ini untukmikut Latpim.
PNS yang menyandang terpidana lainnya, juga masih melenggang manis dan menerima gaji layaknya PNS lainnya, terpidana 1, 6 tahun penjara Widi Prasetyo, tetap tidak diapa-apakan , bahkan sejak kasusknya bergulir Ia dimutasi ke kelurahan dan tidak pernah masuk kantor, aparat pemkot juga terkesan tidak melakukan apa-apa.
Sementara terpidana penjara 1 tahun penjara mantan Lurah di Kecamatan Soreang- Parepare ini, Asis Setiawan, juga tetap bekerja sebagaimana biasanya, terpidana kasus Korupsi prona Pertanahan ini, hingga kini tidak jelas keberadaanya, jadwal Eksekusi dari pihak kejaksaan sejak 30 November 2010 lalu terkesan diabaikan, pertanyaanya kenapa pemkot memelihara Terpidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H