Lihat ke Halaman Asli

Memangkas Penghambat Investasi, Terlambat atau.....

Diperbarui: 16 Maret 2016   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tentu banyak yang bernafas lega mendengar kebijakan pemerintah yang akan memangkas penghambat investasi.  "Ya yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah dan sebagainya itu akan kami pangkas sebagaimana arahan Presiden," tegas Tjahjo Kumolo, menteri dalam negeri kita.

Birokrasi memang salah satu hambatan nyata karena jarang terdengar adanya permohonan apapun yang bisa cepat selesai apalagi kalau mau diantarkan ke alamat pemohon. Biasanya rakyat yang harus bolak balik ke kantor tempat dia mengurus ijin apapun. Malah untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan saja, bisa cepat kalau cepat bayarannya, minimal Rp 150.000,- Menjengkelkan memang mendengar istilah, kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah? 

Malah di Sumatera Utara atau Sumut, plesetan akronimnya lebih parah lagi, semua urusan musti uang tunai.

Masalahnya sekarang, apakah kebijakannya terlambat atau sudahlah..... mudah-mudahan saja terpangkas?. Kan lebih baik dari pada tidak sama sekali membiarkannya menjadi semakin menggurita. Hidup Tjahjo.... !




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline