Lihat ke Halaman Asli

Efendi Muhayar

Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

Mengapa Preman Ditolak dalam Mengawasi Masyarakat?

Diperbarui: 16 September 2020   08:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi saling jaga dalam menerapkan protokol kesehatan. (sumber: Shutterstock/Petovarga via kompas.com)

"Rencana polisi yang akan mengunakan para preman dalam menjaga ketertiban masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan mendapat tantangan dari berbagai pihak."

Kebijakan PSBB

Media massa pada Senin, 14 September 2020 mengulas rencana pemerintah yang akan menerjunkan tentara dan polisi untuk membantu pengawasan operasional yustisi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Tujuan dari keterlibatan polisi dan tentara adalah agar masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial. 

Dasar keterlibatan tentara dan polisi dalam menjaga efektivitas PSPB ini adalah Inpres No.6 Tahun 2020 dimana tugas polisi adalah membantu penegakkan sanksi yang diatur dalam peraturan setiap daerah. Di Jakarta penegakkan disiplin tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020. 

Aturan ini membuat sejumlah sanksi seperti denda dan kerja sosial bagi individu, hingga sanksi denda administrasi serta pencabutan ijin bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, polisi juga akan bermitra dengan sejumlah komunitas untuk mengawasi protokol kesehatan. 

Secara spesifik dikatakan oleh salah satu pejabat tinggi Polri bahwa komunitas yang dimaksud adalah para “jeger’’ atau “premen” di pasar tradisional agar pedagang ataupun pengunjung tertib menggunakan masker.

Rencana polisi yang akan mengunakan para preman dalam menjaga ketertiban masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan mendapat tantangan dari berbagai pihak.

Banyak yang menilai bahwa pelibatan para preman dalam penerapan kebijakan dikhawatirkan akan memunculkan tindakan represif karena para preman bisa saja berbuat sewenang-wenang karena merasa didukung polisi. 

Sebagaimana yang terjadi pada bulan April 2020, lalu aparat pernah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menganiaya seorang warga Labuan Bajo yang berkerumun, padahal pemerintah Manggarai Barat tidak melaksanakan PSBB, namun ironisnya akibat perbuatan tersebut tidak ada sanksi untuk aparat tersebut. 

Nah, jika preman diikutsertakan dalam mendukung kebijakan penerapan PSBB dikakhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat karena memanfaatkan tenaga preman berpotensi menyalahgunakan wewenang meski para preman yang dilibatkan telah diberikan bekal pengarahan dan pengawasan dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline