Dalam beberapa hari ini di media beredar rumor tentang nama-nama calon yang akan menggantikan menteri-manteri yang saat ini berada dalam kabinet pemerintahan Jokowi. Salah satu diantaranya adalah menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erik Tohir yang akan diganti oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Rumor ini kencang beredar di publik, dan ada yang beranggapan bahwa hal ini dianggap sebagai bentuk dari keinginan Parai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang Pemilu dan yang saat ini menjadi partai pendukung pemerintah untuk menguasai BUMN. Karena sebagaimana diketahui bahwa pada periode pertama pemerintahan Jokowi, menteri BUMN nya adalah Rini Soemarno. Pada saat Rini Soemarno menjadi menteri BUMN, PDI-P sangat kesulitan untuk menurunkan Menteri Rini saat itu, yang selalu mangkir untuk memenuhi undangan DPR RI. Mangkirnya Menteri BUMN ke DPR RI saat itu dan tidak mampunya PDI-P untuk melengserkan Rini Soemarno bertahan sampai 5 (lima) tahun pemerintahan Jokowi.
Saat ini, Menteri BUMN Erik Tohir banyak dikritik oleh publik karena kebijakan-kebijakannya yang dianggap kurang tepat. Salah satu pengkritiknya adalah kader PDIP, Adian Napitupulu. Adian mempersoalkan beberapa kebijakan Erik Tohir yang mengangkat komisaris yang justeru dari partai politik lawan, dan kebijakan lainnya yang dilakkukan oleh menteri yang tidak tepat sasaran.
Kita tahu bahwa Ahok saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, dan dulunya beliau merupakan Gubernur DKI Jakarta. Saat memimpin Jakarta, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial yang disampaikannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dia didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut bunyi pasal tersebut :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan,penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Ahok dinyatakan oleh hakin telah menganggap surat Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah meresahkan dan menghina surat Al-Maidah ayat 51. Ancaman hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah 5 (lima) tahun penjara. Namun Ahok tidak divonis 5 (lima) tahun penjara, tapi hakim memvonis Ahok dengan 2 (dua) tahun penjara. Ahok pun langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Saat menjalani hukuman, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukman selama 3 (tiga) bulan 15 hari.
Pada bagian lain, aturan hukum soal syarat menjadi menteri tercantum dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU No. 39 Tahun 2008 itu tersebut menyatakan bahwa, menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana5 (lima) tahun. Secara lengkap bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyarakat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.