Lihat ke Halaman Asli

Pemakzulan, Impeachment, Mosi Tidak Percaya

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

hari-hari belakangan ini saya sering mendengar dari media massa berita mengenai "Pemakzulan" SBY oleh anggota Pansus DPR. Banyak orang penah mendengar kata " "Pemakzulan" namun hanya sedikit yang memahami makna kata tersebut.

"Pemakzulan" berasal dari kata "MAKZUL" yang adalam KBBI bermakna : berhenti memegang jabatan; turun takhta; sesudah mendapat imbuhan Pe-an menjadi "Pemakzulan" memiliki makna : proses, cara, perbuatan memakzulkan.  Sehingga yang dimaksud dengan "Pemakzulan" oleh anggota Pansus DPR kepada SBY bermakna : Upaya, proses, cara, perbuatan yang dilakukan oleh anggota Pansus DPR untuk memberhentikan SBY dari jabatannya.

"Mosi Tidak Percaya" jika kita cari di dalam KBBI maka kita akan menemukan makna [dalam KBBI di khusukan dalam politik] : pernyataan tidak percaya dr Dewan Perwakilan Rakyat thd kebijakan pemerintah.

Sedangkan "Impeachment" berasal dari Bahasa Inggris yang jika di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia memiliki makna : tuduhan, dakwaan. Jadi secara Bahasa, "Pemakzulan" tidak sama dengan "Impeachment".

Namun jika kita sama-sama memperhatikan pemberitaan di media massa maka kita akan sama-sama memaknai bahwa apa yang di sampaikan oleh beberapa anggota Pansus DPR bahwa apa yang sedang dikerjakan oleh Pansus DPR berujung pada "Impeachment" [dalam beberapa kesempatan ada beberapa orang pengamat menyebutkan "Mosi Tidak Percaya"] atau "Pemakzulan" terhadap Presiden SBY.

Pemaknaan ketiga kata tersebut secara Bahasa jelas memiliki arti yang berbeda. Namun, jika melihat berita yang beredar di media massa mengenai ketiga kata tersebut saya [sebagai orang awam] dan juga banyak orang lainnya [yang tidak paham mengenai politik] banyak yang merasa rancu dalam memahami ketiga makna kata tersebut.

Menurut saya yang tepat adalah bahwa "Pemakzulan" [proses, cara, perbuatan memakzulkan.] itu akibat dari adanya "Impeachment" [tuduhan, dakwaan] terhadap presiden SBY mengenai kasus Bank Century yang menghasilkan "Mosi Tidak Percaya" [pernyataan tidak percaya dr Dewan Perwakilan Rakyat thd kebijakan pemerintah].

Jadi, "Pemakzulan" [Tidak] sama dengan "Impeachment" apalagi dengan "Mosi Tidak Percaya" jelas jauh berbeda. Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan.

Jakarta, 09 Februari 2010 dari sang Fakir makna "EFENDI"




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline