Keefektifan merupakan suatu dimensi tujuan manajemen yang berfokus pada hasil, sasaran, dan target yang diharapkan. Sekolah yang efektif adalah sekolah yang menetapkan keberhasilan pada input, process, output, dan outcome yang ditandai dengan berkualitasnya komponen-komponen sistem tersebut.
Dengan demikian, keefektifan sekolah bukan sekedar pencapaian sasaran atau terpenuhinya berbagai kebutuhan untuk mencapai sasaran, tetapi berkaitan erat dengan syaratnya komponen-komponen sistem dengan mutu, dengan kata lain ditetapkannya pengembangan mutu sekolah.
Pada era global ini, kemajuan sekolah merupakan esensi dari pengelolaan sekolah melalui pemeliharaan mutu, responsif terhadap tantangan dan antisipatif terhadap perubahan-perubahan yang diakibatkan dari berubahnya tatanan internal maupun dunia kesejagatan, sehingga tidak menimbulkan keadaan bergejolak (turbulen) dan penuh ketidakpastian (uncertainty) yang dapat mengancam runtuhnya berbagai tatanan yang telah diciptakan sedemikian rupa.
Globalisasi telah memberikan warna tersendiri bagi arah pencapaian tujuan pendidikan. Hal ini menjadi indikasi kuat perubahan lingkungan strategik pendidikan globalisasi sebagaimana didefinisikan Lodge (Kristiadi, 1997: 3) adalah proses dimana masyarakat dunia menjadi semakin berhubungan (interconnected) satu sama lainnya dalam berbagai aspek kehidupan mereka, baik dalam hal budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan.
Dunia kini sudah menjadi satu yang dipersatukan oleh media komunikasi dan informasi sehingga menuntut dunia pendidikan bersinergis dengan berbagai perubahan melalui rekayasa manajemen pendidikan dengan tetap memegang citra diri bangsa. Sebagaimana diingatkan Alfin Tofler bahwa masyarakat dunia sedang memasuki peradapan "gelombang ketiga" atau the third wave, yaitu peradapan pascaindustri yang ditandai dengan kemajuan yang sangat pesat dalam teknologi informasi sebagai karakter utama arus globalisasi.
Kompetensi kesejagatan tidak terelakan lagi bagi pengembangan sekolah. Sekolah yang hanya memelihara keadaan stabil tanpa ingin merespons berbagai gejolak dan pengaruh eksternal pada akhirnya akan bertemu dengan keadaan tidak menguntungkan seperti kehilangan enrollment, berkurangnya kepercayaan masyarakat, tidak relevannya lulusan, dsbnya.
Sudah begitu lama kita mendambakan pendidikan berkualitas sehingga tuntutan terhadap kualitas sangat semarak dan perwujudanya sangat urgen karena mutu sudah menjadi a very critical competetive variable dalam persaingan internasional. Sekolah yang berkualitas selalu dicari orang, tidak pernah sepi pengunjung, tidak kehilangan pelanggan, ibarat daya tarik 'gula bagi semut' sehingga sudah selayaknya kita konsisten dalam pemeliharaan dan peningkatan mutu persekolahan.
Sejalan dengan harapan pencapaian mutu pendidikan di atas, Undang-undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa "pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional".
Untuk menyelenggarakan SBI maka setiap sekolah wajib membuat rencana pengembangan sekolah (RPS) yang disebuat RPS-SBI. RPS-SBI adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia menuju sekolah yang benar-benar bertaraf internasional. RPS-SBI juga merupakan dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah sekarang dan yang akan datang dalam rangka mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan sebagai SBI.
Oleh karena itu penyusunan RPS-SBI perlu mempertimbangkan segala aspek yang dapat mempengaruhi kesempurnaan RPS itu sendiri, misalnya tentang: (a) kemampuan memahami potensi sumber daya sekolah dan lingkungan, (b) kemampuan memahami kelemahan dan ancaman terhadap pelaksanaan program, (c) kemampuan membaca peluang yang ada untuk dijadiakan dasar penentuan program, (d) keterlibatan stakeholder dalam penyusunan RPS, dan (e) ketepatan pemilihan prioritas ataupun keruntutan program yang dikembangkan dalam RPS-SBI.
RPS-SBI ini disusun dengan tujuan umum yaitu sebagai dasar sekolah untuk: (a) melaksanakan program sesuai visi, misi, dan sasaran sekolah, (b) membuat taget keberhasilan dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, (c) menentukan langkah-langkah strategis merubah kondisi nyata sekolah saat sekarang menuju kondisi sekolah yang diharapkan, (d) melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi keterlaksanaan program dan hasil-hasilnya dalam rangka memperoleh umpan balik, (e) sebagai dasar Dinas pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan program dan hasil-hasilnya dalam rangka melakukan pembinaan kepada sekolah penyelenggara SBI, (f) memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat dalam rangka penyusunan rencana pendidikan bertaraf internasional secara luas, dan (g) memberikan gambaran kepada stakeholder sekolah (khususnya kepada orang tua siswa/masyarakat) terhadap segala bentuk program sekolah yang akan diselenggarakan, baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.