Lihat ke Halaman Asli

Efa Nurlita

Mahasiswa

Dasar Kontrak atau Akad Syariah

Diperbarui: 16 Mei 2024   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

                  Kontrak atau akad syariah merupakan bagian intergral dari sistem ekonomi islam yang mengatur transaksi bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini di dasarkan pada al qur'an,hadis,ijma dan qiyas. Tujuan utama dari kontrak syariah adalah memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil,transparan,dan bebas dari riba,gharar,dan maysir. Di dalam ekonomi syariah, kontrak atau akad menjadi landasan utama dalam  berbagai transaksi. mulai dari jual beli hingga pembiayaan.

                Untuk selanjutnya yaitu rukun dan syarat akad syariah. untuk rukunnya sendiri terdiri dari: AL AQIDAIN(pihak yang berakad) maksudnya pihak pihak yang terlibat dalam kontrak harus memiliki kapasitas hukum dan bertindak  atas kemauan sendiri tanpa paksaan. Yang kedua AL MA'UQUD'ALAIH yaitu barang atau jasa yang menjadi objek transaksi harus jelas,halal, dan bisa diserah terimakan. Yang terakhir  Ijab dan qabul maksdunya pernyataan saling menyetujui dari kedua belah pihak,biasanya diawali dengan ijab(penawaran) dan diikuti oleh qabul(penerimaan).

            Selanjutnya Syaratnya sebagai berikut: Yang pertama jelas dan tidak mengandung Gharar maksudnya objek dan ketentuan kontrak harus jelas dan tidak mengandung ketidakpaksaan. Yang kedua bebas dari riba dan maysir maksudnya tidak boleh mengandung unsur bunga atau spekulasi yang bersifat perjudian. Dan yang terakhir transaksi halal maksudnya akad harus berhubungan dengan barang atau jasa yang hala menurut syariah.

         jenis jenis akad syariah ini terdiri dari: Yang pertama Akad Tabarru(kontrak sosial) yaitu akad ini bersifat non komersial dan bertujuan untuk memberikan manfaat tanpa mengharapkan imbalan. contohnya adalah hibah,wakaf,dan qardh(pinjaman tanpa bungga). Yang kedua akad tijarah(kontrak bisnis) akad ini bertujuan untuk mencari keuntungan. akad tijarah sendiri memiliki beberapa jenis: Murabah,mudharabah, dan musyarakah. 

Yang ketiga  Akad Ishtina yaitu kontrak pemesanan barang dengan kriteria tertentu yang akan diproduksi dan diserahkan di masa depan. Dan yang terakhir Salam yaitu kontrak jual beli  dimana pembayaran dilakukan dimuka,sedangkan barang diserahkan di kemudian hari sesuai kesepakatan.

         Keuntungan akad Syariah. Akad syariah menawarkan berbagai keuntungan antara lain: pertama keadilan dan transparansi yaitu semua pihak mengetauhi hak dan kewajibanya serta transaksi dilakukan secara adil. kedua bebsa dari riba yaitu tidak ada bunga yang memeberatkan, sehingga mengurangi resiko eksplotasi finansial. ketiga Berbasis etika yaitu transaksi dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai moral dan etika sehingga lebih amanah dan berkah.

        Implementasi akad syariah dilemabaga keuangan yaitu Lembaga keuangan syariah,seperti bank syariah dan asuransi syariah, menggunakan prinsip-prinsip akad syariah dalam operasionalnya. misalnya,dalam produk pembiayaan,bank syariah menggunakan akad murabahah atau ijarah, sementara dalam produk investasi, mereka menggunakan akad mudharabah atau musyarakah. Asuransi syariah(takaful) menggunakan akad tabarru yang mengedepankan prinsip tolong menolong dan berbagai resiko.

        Kesimpulanya sendiri kontrak atau akad syariah merupakan fondasi penting dalam sistem ekonomi islam yang bertujuan untuk menciptakan transaksi yang adil, transparansi dan etis. Dengan mematuhi prinsip prinsip syariah, akad akad ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi mendapatkan perlindungan dan keununtungan yang adil tanpa adanya unsur eksploitasi. Implementasi akad syariah di lemabaga keungan semakin menunjukan relevansinya dalam menciptakan sistem keungan yang stabil dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline